Mohon tunggu...
Karen
Karen Mohon Tunggu... Lainnya - Hi

Salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digugat 4,2 Miliar, Artis Jefri Nichol Terjerat Wanprestasi

5 Mei 2021   11:45 Diperbarui: 5 Mei 2021   12:03 1649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Sudah kesekian kali tidak pahamnya para pihak terhadap ketentuan dalam melakukan perjanjian serta tidak mengetahui hak dan kewajibannya menjadi penyebab seseorang digugat atas wanprestasi. Mudahnya menyetujui kontrak dan tidak ingin bertele-tele menjadi penyebab utama seseorang melakukan perjanjian dengan tergesa-gesa sehingga tidak paham terhadap perkara-perkara dalam perjanjian tersebut. Pada dasarnya kasus pelanggaran perjanjian atau wanprestasi disebabkan kelalaian atau ketidakpahaman para pihak. Hal ini seharusnya dapat dihindarkan dengan pemahaman secara hukum terhadap hak dan kewajiban sebelum melakukan kontrak, serta kejelasan perkara dan perjanjian di dalam kontrak agar dapat terhindar dari perbedaan penafsiran atau kerugian yang dapat timbul akibat wanprestasi tidak terduga dari kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun