Kesimpulan
Sudah kesekian kali tidak pahamnya para pihak terhadap ketentuan dalam melakukan perjanjian serta tidak mengetahui hak dan kewajibannya menjadi penyebab seseorang digugat atas wanprestasi. Mudahnya menyetujui kontrak dan tidak ingin bertele-tele menjadi penyebab utama seseorang melakukan perjanjian dengan tergesa-gesa sehingga tidak paham terhadap perkara-perkara dalam perjanjian tersebut. Pada dasarnya kasus pelanggaran perjanjian atau wanprestasi disebabkan kelalaian atau ketidakpahaman para pihak. Hal ini seharusnya dapat dihindarkan dengan pemahaman secara hukum terhadap hak dan kewajiban sebelum melakukan kontrak, serta kejelasan perkara dan perjanjian di dalam kontrak agar dapat terhindar dari perbedaan penafsiran atau kerugian yang dapat timbul akibat wanprestasi tidak terduga dari kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H