Mohon tunggu...
Karel Koro
Karel Koro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Australian Qualification Framework" vs Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

15 Desember 2017   19:49 Diperbarui: 15 Desember 2017   20:34 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menaker RI dalam acara Rakornas sertifikasi kompetensi di hotel Grand Sahid Jakarta tahun 2016 yang lalu, bahwa pengembangan kualitas SDM yang kompeten merupakan salah satu alat kunci penting dalam pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan, dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang adalah hasil konsensus dari beberapa pemangku kepentingan dunia industri dapat menjadi alat komunikasi yang efektif antara dunia kerja dan dunia pendidikan serta dunia pelatihan kerja. 

Beliau berpendapat bahwa saat ini memang adalah era persaingan sehingga bangsa Indonesia perlu memperkuat diri dengan daya saing termasuk daya saing tenaga kerja yang kompeten. Dari penjelasan ini tidak dapat disangkal lagi bahwa sudah waktunya Perguruan Tinggi mulai memperhatikan pengakuan kompetensi dalam penyelenggaan pendidikan tinggi di kampus masing-masing dan berupaya keras untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang kompeten dalam menjawab tuntutan industri dunia usaha di Indonesia. Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi sekelas D1-D4 mengemas pengakuan kompetensi dalam bentuk Surat Tanda Registrasi/STR melalui kerjasama dengan asosiasi profesi terkait pendidikan vokasi yang diselenggarakannya.

Sebuah harapan baru muncul di hati kita, semoga kelak upaya ini tidak dikerjakan secara parsial namun dapat diintegrasikan antara dunia pendidikan formal dan dunia pelatihan kerja, yang ujungnya menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya masing-masing. Tentu berbagai regulasi pemerintah dan implementasi yang tidak efektif dan efisien bahkan terkesan tumpang tindih kebijakan dapat disatukan kelak dalam berbagai pengakuan lintas kementerian yang membidangi pendidikan dan kementerian yang membidangi ketenagakerjaan di Republik ini.

Sekilas Tentang Asean Economic Community

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah dideklarasikan oleh sepuluh negara anggota ASEAN pada tanggal 31 Desember 2015. Salah satu elemen penting di dalam pilar pertama MEA yaitu Single Market and Production Base (Pasar Tunggal dan Basis Produksi) adalah Free Flow of Skilled Labour (arus bebas tenaga kerja terampil), yaitu terbukanya kesempatan atau peluang para tenaga kerja terampil untuk bekerja di luar domisilinya yaitu di kawasan Asia Tenggara. Artinya, orang Indonesia mempunyai peluang untuk bekerja di sembilan negara anggota ASEAN lainnya, dan sebaliknya tenaga kerja dari sembilan negara anggota ASEAN di luar Indonesia mempunyai peluang yang sama untuk dapat bekerja di Indonesia. 

Indikator dari tenaga kerja terampil  adalah bahwa tenaga kerja tersebut memiliki sertifikat kompetensi berbasis kualifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di negaranya masing-masing menurut kerangka kualifikasi yang dimilikinya.  Sampai saat ini ada delapan profesi yang telah mempunyai pengaturan tentang pengakuan bersama atau MRA (Mutual Recognition Arrangement)  terhadap kualifikasi yaitu : Jasa Teknik (Engineering Services), Jasa Perawat (Nursing Services), Jasa Arsitek (Architectural Services), Kualifikasi Survai (Surveying Qualifications), Jasa Akuntansi (Accountancy Services), Praktisi Medis/Dokter (Medical Practitioners), Dokter Gigi (Dental Practitioners) dan Tenaga Profesional Pariwisata (Tourism Professionals).

Penutup

 Setiap Negara sedang berbenah diri membangun kualitas tenaga kerja profesionalmya. Masing-masing membangun strategi pembentukan kerangka kualifikasi yang terkait dengan pengakuan kompetensi. Berkaitan dengan kualifikasi, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah dibahas di atas dan di Australia ada Australian Qualification Framework/AQF, bahkan di lingkup ASEAN telah disepakati bersama dalam bingkai MEA untuk saling mempekerjakan tenaga kerja kompeten pada delapan profesi yang telah mempunyai pengaturan tentang pengakuan bersama atau MRA (Mutual Recognition Arrangement). 

Tentu kita tidak ingin menjadi penonton di kawasan ASEAN, apalagi menjadi penonton di negeri sendiri ketika pasar kerja kita "dibanjiri"oleh tenaga kerja asing yang memenuhi kualifikasi dibanding tenaga kerja dalam negeri kita sendiri. Kita sangat berharap agar kehadiran Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP dan Tempat Uji Kompetensi/TUK yang tersebar di seluruh pelosok negeri dapat memberi kontribusi positif dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dalam menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri pasar kerja baik di dalam negeri maupun di manca negara. Sumber daya manusia adalah kata kuncinya.

 Selamat membangun kompetensi dimulai dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga ke tingkat Nasional bahkan dunia pasar kerja Internasional. Salam Kompetensi, Jayalah bangsaku. Jayalah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun