Mohon tunggu...
Karel Koro
Karel Koro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Australian Qualification Framework" vs Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

15 Desember 2017   19:49 Diperbarui: 15 Desember 2017   20:34 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meneropong Kerangka Kualifikasi di Australia & Indonesia

Pendahuluan

Suasana siang cerah ditemani semilir sejuk angin sepoi-sepoi berhembus mengiring langkah kami memasuki area Springfield Central State High School, sejenis Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Bayangan di benak saya bahwa itu adalah kunjungan biasa di sebuah Sekolah SMK yang seringkali ditemui di Indonesia.Ternyata dugaan itu buyar seketika saat memasuki area depan sekolah ini. Walau isinya hanya anak-anak seusia SMU/SMK namun gedung bertingkat itu nampak kokoh berdiri di atas kontur tanah pegunungan berhawa sejuk pada lahan seluas kira-kira 4 ha. Decak kagum menyemangati langkah saya menyusuri ruang demi ruang di gedung ini. 

Hati kecil saya berkata, sepertinya gedung ini lebih tepat digunakan untuk sebuah perguruan tinggi bukan untuk sebuah bangunan SMK. Setelah diterima secara resmi oleh humas sekolah itu, kami diajak pertama memasuki berbagai laboratorium praktek para siswa SMK, dimulai dari tempat praktek tata boga yang nampak sangat canggih dan super lengkap, lalu kami diajak ke lokasi ruang praktek lainnya menyusuri areal kantin sekolah yang menyediakan berbagai varian makanan bagi para siswa dengan harga yang sangat terjangkau.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Lalu kami diajak menyusuri kelas demi kelas yang sedang dalam proses belajar mengajar hingga memasuki sebuah ruang dengan tulisan di depannya: "reading today, leader tomorrow",ya sudah dapat diduga, itu adalah sebuah perpustakaan.Tapi jangan salah karena itu bukan sekedar perpustakaan yang konvensional berisi buku-buku saja namun dilengkapi dengan berbagai media teknologi informasi yang dapat diakses seluruh siswa untuk mendapatkan berbagai referensi belajar mereka dan tentu saja sudah terhubung ke mesin printer yang dapat digunakan secara bebas dan bertanggungjawab. 

Saya bergegas mencobanya, namun sayang sekali dari sekian banyak bahasa yang tersedia, ternyata belum tersedia dalam layanan bahasa Indonesia. Saya iseng mencoba mengonfirmasinya pada petugas perpustakaan yang ada disana, jawabnya sangat sederhana: "kami memiliki banyak siswa mancanegara tapi belum memiliki siswa asal Indonesia", yah sebuah jawaban yang cukup masuk akal. Perasaan antusias menemani saya duduk di dalam sana menghabiskan waktu yang panjang dengan suasana yang begitu tenang, nyaman, ruangan sejuk dan harum didesain nampak modern berukuran luas dan terasa menyenangkan hingga membuat setiap orang betah duduk di dalam sana.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Dari situ kami bergegas menuju ruang praktek kejuruan Bangunan dengan program pelatihan Furniture, lagi-lagi saya merasa kagum melihat siswa SMK yang begitu pandai menggunakan berbagai alat pertukangan canggih dengan terampil dibawah pengawasan langsung seorang guru wanita paruh baya yang begitu cekatan dan akrab dengan para siswanya.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Pemandu sekolah mengajak kami mendatangi sebuah ruang lainnya yaitu ruang praktek otomotif, ruang praktek las listrik, ruang praktek seni tari yang terkesan mewah sekelas sebuah ruang besar pertunjukan opera, menyusuri ruang kelas teori mereka dan berakhir di sebuah area khusus kelas Internasional tempat belajar siswa asal Vietnam, China, Jepang, Brazil dan beberapa Negara lainnya.

Kehadiran kami disambut langsung oleh deputi sekolah bidang kelas internasional yang begitu ramah dan bersahabat. Kunjungan itu berakhir dan kamipun meninggalkan sekolah itu dengan penuh kekaguman, tentu tidak lupa berfoto di depan pintu gerbang sekolah bersama para guru dan staf humas yang telah begitu sabar menemani kunjungan kami.

A. AUSTRALIAN QUALIFICATION FRAMEWORK (AQF)

 Di Australia, ranah pendidikan dan pelatihan bernaung di bawah satu kementerian yang sama yaitu Department of Education and Training sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan kebijakan dalam penanganan pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Vocational Education & Training (VET) system di Australia dikualifikasikan dalam sebuah sistem AQF, dimana kerangka kualifikasi ini tidak memisahkan pengakuan sertifikasi kompetenesi tenaga kerja. Berbeda dengan Indonesia, dimana ranah pendidikan bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan ranah pelatihan ketenagakerjaan di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dalam Sistem Vocational Education Training/VET, Kerangka Kualifikasi Kerja Australia terdiri atas 10 Level AQF yang dapat dijelaskan melalui contoh sebagai berikut : 1). Pengakuan kompetensi terkait kemampuan Deliver a service to customerLevel-1 dan Level-2 (Certified-I & Certified-II) kepada siswa-siswi SMK, dan pengakuan kompetensi yang sedikit lebih tinggi terkait Deliver and monitor a service to customersLevel-3 (Certified-III) bagi siswa lulusan dari lulusan SMK disana atau juga dikenal sebagai High School Certificate/HSC. 

Menariknya bahwa pengakuan kompetensi Cert-IIIini merupakan syarat minimum bagi calon tenaga kerja untuk dapat bekerja dalam dunia kerja/dunia industri Australia. Calon tenaga kerja umum minimal perlu mengantongi pengakuan kompetensi Cert-3 melalui pembiayaan mandiri, melalui jalur biaya pemerintah atau melalui kerjasama dengan industri yang akan merekrutnya sebagai tenaga kerja. 2). 

Jenjang berikutnya adalah Cert-IV yaitu sebuah pengakuan kompetensi yang diberikan kepada tenaga kerja di Australia dengan kemampuan Coordinate implementation of customer service strategies /koordinasi implementasi terkait strategi pelayanan terhadap pelanggan; 3). Level berikutnya adalah kemampuan manejerial di mulai dari Cert-V/Diplomayaitu pengakuan manajemen kualitas dalam melayani pelanggan bagi tenaga kerja di Australia dengan kompetensi Manage quality customer service/WHS risk;4). 

Cert-VI/Advance Diploma memiliki kemampuan untuk Develop, Implement and maintain WHS management system; level selanjutnya yaitu sebuah level kompetensi Cert-VIIsampai dengan Cert-X merupakan sebuah pengakuan kompetensi lanjutan yang dapat diperoleh seorang tenaga kerja melalui pengakuan dunia pendidikan tinggi/universitas yaitu 5). Cert-VII-VIII/Bechelor degree/Graduate Certif Diploma;6). Cert-IX/Masters degree;7). Cert-X/Doctor degree.

Dari penjelasan di atas tergambar dengan jelas, bahwa tenaga kerja di semua lini perlu mendapatkan pengakuan kompetensi menurut standar Australian Qualification Framework/AQF dan pemegang sertifikasi kompetensi tersebut digaransi memiliki kemampuan dan kapasitas kerja yang tidak diragukan kompetensinya dalam menjawab kebutuhan industri pasar kerja. Tergambar pula bahwa ranah pendidikan dan ranah pelatihan dikelola melalui satu kementerian yang sama yaitu Departement of Education and Training sehingga dapat menghindarkan tumpang tindih kebijakan dan mempermudah pengawasan dalam implementasi regulasi bidang pendidikan dan ketenagakerjaan. 

Menariknya dunia pelatihan vokasi yang di organizedoleh Registered Training Organization/RTO (semacam sebuah Lembaga Pelatihan Kerja/Balai Latihan Kerja), mendapatkan pengakuan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya di dunia pendidikan formal perguruan tinggi, hal yang nampak mustahil bisa terjadi di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Di Australia, seseorang hanya bisa bekerja sesuai bidang keahlian/kompetensi yang tercantum dalam sertifikat pengakuan kompetensinya. Tentu jabatan yang diemban pun sesuai dengan level sertifikasi yang tercantum disana. Sebuah pembelajaran yang patut diperhatikan dalam tata kelola kualitas tenaga kerja

B. KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

Berbeda dengan Australian Qualifiication Framework/AQF, yang mana para lulusannya diakui oleh sektor pelatihan vokasional dan sekaligus diakui sektor pendidikan formal di Australia yang terdiri atas 10 level AQF. Di Indonesia KKNI dibuat sebagai bentuk penyetaraan antara ranah pelatihan vokasional dengan ranah pendidikan formal yang terdiri atas 9 level KKNI. 

Untuk melaksanakan PP No 31 tahun 2006 tentang Sislatkernas, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Prsiden nomor 8 tahun 2012 tentang "Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI)" sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan (formal) dan bidang pelatihan kerja (kompetensi) serta pengalaman kerja yang dimiliki seseorang dalam rangka mendapatkan pengakuan kompetensi kerja di berbagai sektor kompetensi. 

Untuk mencapai maksud di atas maka pemerintah membentuk sebuah lembaga independen "Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)" berdasarkan UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang bekerja untuk menjamin mutu/pengakuan kompetensi tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses "Sertifikasi Kompetensi" sesuai jenjang kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan, yaitu terdiri atas KKNI Level 1 -- Level 9, yang dapat diklasifikasikan sbb: (1).KKNI Level 1: setara SLTP; Level 2: setara SMU/SMK; (3). Level 3-5: setara D1-D3; (4). Level 6-7: setara D-IV/S1; (5). Level 8: setara S2; dan (6). Level 9: setara S3. Penyetaraan ini tentu tidak memungkinakan bagi seorang pemegang sertifikat kompetensi level-3 "tanpa" mengantongi ijazah SMU/SMK dapat serta merta melanjutkan ke tahapan pendidikan formal ke jenjang perguruan tinggi. Di Indonesia, pengakuan kompetensi KKNI ini terpisah dengan pengakuan pendidikan formal.

Berbeda dengan sistem AQF di Australia dimana pengakuan tersebut telah diintegrasikan di dalam ranah pendidikan formal dan pelatihan vokasional. Sistem KKNI di Indonesia masih memisahkan antara ranah pelatihan vokasi dan ranah pendidikan formal, artinya bahwa lulusan dari ranah pelatihan vokasi yang dihasilkan oleh Lembaga/Balai Pelatihan Kerja (LPK/BLK) tidak dapat serta merta melanjutkan ke jenjang berikutnya ke ranah pendidikan formal, karena masing-masing berada di bawah regulasi 2 kementerian yang berbeda, yaitu kementerian pendidikan dan kementerian ketenagakerjaan. Jenjang pendidikan formal di Indonesia dimulai dari SD-SMA, PT/Universitas (D1-S3). Sedangkan pengakuan kompetensi memiliki ranah yang berbeda, dimana lulusan perguruan tinggi perlu berusaha secara terpisah mendapatkannya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Asosiasi Profesi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai profesi/level pengakuan yang diinginkannya.

Perguruan Tinggi di Indonesia setiap tahun mencetak banyak lulusan, namun banyak diantaranya yang tidak memiliki keterampilan hingga sulit mencari pekerjaan pada era kompetensi kerja dewasa ini. Oleh karena itu Menristekdikti RI dalam sebuah kesempatan di kampus ITS Surabaya menyatakan agar lulusan perguruan tinggi tidak puas hanya bermodalkan ijazah saja tapi wajib memiliki sertifikat kompetensi supaya dapat menjawab kebutuhan industri kerja dan dunia usaha. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Menaker RI dalam acara Rakornas sertifikasi kompetensi di hotel Grand Sahid Jakarta tahun 2016 yang lalu, bahwa pengembangan kualitas SDM yang kompeten merupakan salah satu alat kunci penting dalam pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan, dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang adalah hasil konsensus dari beberapa pemangku kepentingan dunia industri dapat menjadi alat komunikasi yang efektif antara dunia kerja dan dunia pendidikan serta dunia pelatihan kerja. 

Beliau berpendapat bahwa saat ini memang adalah era persaingan sehingga bangsa Indonesia perlu memperkuat diri dengan daya saing termasuk daya saing tenaga kerja yang kompeten. Dari penjelasan ini tidak dapat disangkal lagi bahwa sudah waktunya Perguruan Tinggi mulai memperhatikan pengakuan kompetensi dalam penyelenggaan pendidikan tinggi di kampus masing-masing dan berupaya keras untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang kompeten dalam menjawab tuntutan industri dunia usaha di Indonesia. Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi sekelas D1-D4 mengemas pengakuan kompetensi dalam bentuk Surat Tanda Registrasi/STR melalui kerjasama dengan asosiasi profesi terkait pendidikan vokasi yang diselenggarakannya.

Sebuah harapan baru muncul di hati kita, semoga kelak upaya ini tidak dikerjakan secara parsial namun dapat diintegrasikan antara dunia pendidikan formal dan dunia pelatihan kerja, yang ujungnya menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya masing-masing. Tentu berbagai regulasi pemerintah dan implementasi yang tidak efektif dan efisien bahkan terkesan tumpang tindih kebijakan dapat disatukan kelak dalam berbagai pengakuan lintas kementerian yang membidangi pendidikan dan kementerian yang membidangi ketenagakerjaan di Republik ini.

Sekilas Tentang Asean Economic Community

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah dideklarasikan oleh sepuluh negara anggota ASEAN pada tanggal 31 Desember 2015. Salah satu elemen penting di dalam pilar pertama MEA yaitu Single Market and Production Base (Pasar Tunggal dan Basis Produksi) adalah Free Flow of Skilled Labour (arus bebas tenaga kerja terampil), yaitu terbukanya kesempatan atau peluang para tenaga kerja terampil untuk bekerja di luar domisilinya yaitu di kawasan Asia Tenggara. Artinya, orang Indonesia mempunyai peluang untuk bekerja di sembilan negara anggota ASEAN lainnya, dan sebaliknya tenaga kerja dari sembilan negara anggota ASEAN di luar Indonesia mempunyai peluang yang sama untuk dapat bekerja di Indonesia. 

Indikator dari tenaga kerja terampil  adalah bahwa tenaga kerja tersebut memiliki sertifikat kompetensi berbasis kualifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di negaranya masing-masing menurut kerangka kualifikasi yang dimilikinya.  Sampai saat ini ada delapan profesi yang telah mempunyai pengaturan tentang pengakuan bersama atau MRA (Mutual Recognition Arrangement)  terhadap kualifikasi yaitu : Jasa Teknik (Engineering Services), Jasa Perawat (Nursing Services), Jasa Arsitek (Architectural Services), Kualifikasi Survai (Surveying Qualifications), Jasa Akuntansi (Accountancy Services), Praktisi Medis/Dokter (Medical Practitioners), Dokter Gigi (Dental Practitioners) dan Tenaga Profesional Pariwisata (Tourism Professionals).

Penutup

 Setiap Negara sedang berbenah diri membangun kualitas tenaga kerja profesionalmya. Masing-masing membangun strategi pembentukan kerangka kualifikasi yang terkait dengan pengakuan kompetensi. Berkaitan dengan kualifikasi, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah dibahas di atas dan di Australia ada Australian Qualification Framework/AQF, bahkan di lingkup ASEAN telah disepakati bersama dalam bingkai MEA untuk saling mempekerjakan tenaga kerja kompeten pada delapan profesi yang telah mempunyai pengaturan tentang pengakuan bersama atau MRA (Mutual Recognition Arrangement). 

Tentu kita tidak ingin menjadi penonton di kawasan ASEAN, apalagi menjadi penonton di negeri sendiri ketika pasar kerja kita "dibanjiri"oleh tenaga kerja asing yang memenuhi kualifikasi dibanding tenaga kerja dalam negeri kita sendiri. Kita sangat berharap agar kehadiran Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP dan Tempat Uji Kompetensi/TUK yang tersebar di seluruh pelosok negeri dapat memberi kontribusi positif dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dalam menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri pasar kerja baik di dalam negeri maupun di manca negara. Sumber daya manusia adalah kata kuncinya.

 Selamat membangun kompetensi dimulai dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga ke tingkat Nasional bahkan dunia pasar kerja Internasional. Salam Kompetensi, Jayalah bangsaku. Jayalah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun