"Surat ini sah-sah saja dengan kondisi semua ini, apalagi semua orang akan berpikir terhadap kelangsungan wisata Kalau Apindo mengajukan surat penundaan sah-sah saja," sebutnya, Selasa (12/12/2017).Pungkas Kepala Dinas ketenagakerjaan Dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi..
Selayaknya  Pemerintah dalam hal Disnaker dan ESDM Bali  tak usah menanggapi Permohonan pihak APINDO tersebut dengan Pernyataan nya yang pada pokok Mengamini keinginan Perusahaan  seperti : Kondisi Bisnis yang tidak bagus akibat dampak Erupsi Gunung Agung  yang  di lontarkan ke media massa.
Seharus nya Pemerintah Dalam Hal Ini Gubernur, dinas ketenagakerjaan Dan Kemenaker mendorong Perusahaan Perusahaan di Bali untuk meningkatkan Kesejahteraan pekerja dan masyarakat  Bali dengan Membayar Upah Sesuai Ketentuan dan memberikan sangsi  yang tegas jika ada Perusahaan yg melanggar Bukan Malah Menggunakan Bencana Erupsi Gunung Agung untuk  Mengkampanyekan Upah Murah di Media Massa.Â
Solidarity forever!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H