Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mochtar Kusumaatmadja: Hukum Perang

18 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 18 Februari 2022   07:07 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konvensi Jenewa II mengenai perbaikan kondisi angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban kapal karam. Pada Konvensi Den Haag tahun 1899 perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa I diperluas dengan mencakup korban kapal karam pada waktu terjadi peperangan di laut kemudian dikembangkan lagi tahun 1907, berdasarkan kedua konvensi Den Haag tersebut disusun Konvensi Jenewa II yang berisi penyesuaian ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa I untuk situasi perang di laut.

Konvensi Jenewa III tentang perlakuan tawanan perang. Pada konferensi di Den Haag tahun 1899 dan 1907 pun menyinggung soal tawanan perang yang mengatur persyaratan penahan dan perlakuan tawanan perang yang dinilai kurang memadai, maka tahun 1929 disusun Konvensi Jenewa III mengenai perlakuan tawanan perang yang menegaskan bahwa tawanan perang bukan seorang kriminal tetapi pihak musuh yang tidak dapat turut serta dalam pertempuran, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi selama ditahan, tawanan perang harus dibebaskan pada waktu permusuhan sudah berakhir.

Konvensi Jenewa IV mengenai perlindungan sipil di waktu perang sebelum tahun 1949 belum dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat sipil sehingga tahun 1949 disetujui Konvensi Jenewa IV mengenai perlindungan kepada para penduduk sipil dalam peperangan dengan ketegasan bahwa setiap orang mempunyai hak dan jaminan asasi yang harus dihormati tanpa diskriminasi.

Protokol Tambahan tahun 1977 merupakan ketentuan-ketentuan yang menambah dan melengkapi Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Protokol Tambahan tahun 1977 ini terdiri dari Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II. Protokol Tambahan I disebabkan metode peperangan yang digunakan oleh negara-negara telah berkembang dan tata cara berperang (code of conduct).

Selain itu, Protokol Tambahan I ini melarang penggunaan senjata atau proyektil serta cara-cara lainnya yang dapat mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan. Terdapat beberapa ketentuan pokok yang menentukan antara lain melarang serangan membabi buta dan reprisal terhadap penduduk dan orang-orang sipil, obyek-obyek penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, benda-benda budaya dan tempat religius, bangunan dan instalasi berbahaya, lingkungan alam. Memperluas perlindungan kepada semua personil medis, unit-unit dan alat transportasi. Menentukan kewajiban bagi untuk mencari orang-orang yang hilang. Menegaskan ketentuan-ketentuan mengenai suplai bantuan militer kepada penduduk sipil. Memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan organisasi pertahanan sipil. Mengkhususkan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh negara-negara untuk memfasilitasi implementasi hukum humaniter.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran berat hukum humaniter dan dikategorikan sebagai kejahatan perang. Protokol Tambahan II berisikan beberapa aturan mengenai perang/konflik bersenjata yang terjadi di wilayah salah satu pihak peserta agung antara pasukan dengan pemberontak yang ada di wilayah tersebut. Dalam artian lain, sifat nya non-internasional. Protokol Tambahan II ini menambah isi/ruang lingkup Pasal 3 Konvensi Jenewa. Pasal 3 Konvensi Jenewa merupakan pasal yang menjelaskan tentang kewajiban pihak yang terlibat pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional dan berlangsung dalam wilayah salah satu pihak peserta agung dengan kewajiban untuk melaksanakan sekurang-kurangnya tiga ketentuan yang ada dalam pasal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun