Mohon tunggu...
Kanzi Pratama Artananda Naufal
Kanzi Pratama Artananda Naufal Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karamya Kapal KPK: Kontroversi

12 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 12 Juni 2021   07:01 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Gufroni secara tegas menyatakan Muhammadiyah siap memberi bantuan hukum terhadap 75 pegawai dan segera mengajukan gugatan atas hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK sebab terindikasi cacat etik-moral dan melanggar HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun