Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Gufroni secara tegas menyatakan Muhammadiyah siap memberi bantuan hukum terhadap 75 pegawai dan segera mengajukan gugatan atas hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK sebab terindikasi cacat etik-moral dan melanggar HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!