Mohon tunggu...
Kanza Khairunisa
Kanza Khairunisa Mohon Tunggu... Relawan - Siswi🧕🏻

And whatever you spend of anything (in Allah's cause). He will replace it. And He is the Best of providers (34:39) I'm trainee of Allah's deen🐇

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Laporan Kegiatan Membaca Buku Nonfiksi

1 Oktober 2020   19:58 Diperbarui: 1 Oktober 2020   20:10 4078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanza Khairunisa

XII MIPA 5

SMAN 1 PADALARANG

HAID MENGHALANGI IBADAH? NO WAY!

Ibadah-Ibadah Utama Bagi Perempuan Haid

Oleh

M. Fauzi Rachman

Laporan Kegiatan Membaca Buku

Judul Buku : Haid Menghalangi Ibadah? No Way!

Pengarang  : M. Fauzi Rachman

Penerbit      : Mizania

Kota Terbit : Bandung

Kegiatan Prabaca

Nomor

Pertanyaan Sebelum Membaca Buku

1.

Apa yang membuat saya tertarik untuk membaca buku ini?

2.

Hal apa sajakah yang dilarang bagi perempuan haid?

3.

Apa saja ibadah yang dianjurkan bagi perempuan haid?

4.

Selain membahas haid dan ibadah, apa yang dibahas dalam buku ini?

Kegiatan Pascabaca

Nomor

Bab/Subbab/Bagian

Butir-Butir Penting/Menarik

1.

Isi Buku

Bab dan subbab yang ada dalam buku.

2.

Pengantar

Saat haid kegiatan ibadah seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran tentu dilarang. Namun perlu diingat bahwa pengertian ibadah sangat luas dan dapat dilakukan oleh perempuan yang tengah haid sekalipun, seperti dalam Q.S Ali Imran/3:195

"Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..."

3.

Bab 1

Memahami Haid dan Permasalahannya

Haid adalah cairan darah yang keluar dari rahim. Biasanya perempuan mulai haid antara usia 10-15 tahun. Perempuan sering mengalami gejala-gejala yang tidak mengenakan menjelang haid. Hal ini disebut dengan pre menstruasi syndrome.

4.

Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi perempuan haid di antaranya : salat, puasa, tawaf, i'tikaf (berdiam diri di masjid), jima (sanggama), talak (cerai), menyentuh Al-Quran, dan membaca Al-Quran.

Larangan-larang  tersebut disertai dengan bukti ayat Al-Quran dan hadis. Ibadah-ibadah yang tertinggal saat haid ada yang wajib diganti dan ada juga yang tidak.

5.

Bab 2

Meraih Pahala Saat Haid

Banyak perempuan yang beranggapan bahwa haid adalah waktunya "libur" ibadah. Akibatnya, banyak perempuan haid yang mengalami penurunan iman secara drastis.

Dalam Q.S Al- Fatihah/1:7 terdapat kalimat ihdina al-shirath al-mustaqim (tunjukilah kami ke jalan yang lurus). Sirath bermakna jalan yang luas. Al-Quran juga menggunakan kata sabil untuk menunjuk jalan. Allah menegaskan bahwa sirath hanya satu dan selalu bersifat benar. Sedangkan sabil bisa benar juga juga salah, bisa jalan orang yang bertakwa bisa juga yang durhaka.

Dalam hal-hal beribadah, hal-hal kecil yang diridai Allah merupakan sabil. Contohnya berzikir ternasuk sabil dan dapat menghantarkan kita kepada shirath, begitu pula bersedekah, mengkaji ilmu agama, dan sebagainya.

6.

Makna Ibadah

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berupaya menjelaskan cakupan dan bentuk-bentuk ibadah. Menurutnya, ibadah adalah sebutan yang mencakup segala sesuatu yang diridhai oleh Allah Swt. dalam bentuk ucapan dan perbuatan lahir dan batin, seperti salat, puasa, haji, kebenaran dalam berucap, penunaian amanah, berbakti kepada ibu bapak, silaturahim, dan lain-lain.

7.

Ibadah Mahdhah

Menurut Muhammad Al-Ghazali, ibadah mahdhah adalah segala bentuk aktivitas yang cara, waktu, atau kadarnya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ibadah mahdhah mencakup salat dan puasa.

Perempuan haid tidak boleh melakukan ibadah mahdhah namun boleh melakukan ibadah hati.

8.

Ibadah Hati

Perempuan haid hendaknya senantiasa meraih Cahaya Ilahi (seperti yang dijelaskan dalam Q.S An-Nur/24:35) sebanyak mungkin. Hati tidak akan mencapai kesempurnaan dalam kebaikan dan kebersihannya, sehingga dapat meraih Cahaya Ilahi, tanpa diawali dengan zikir.

Zikir dapat membersihkan hati yang berkarat, berfungsi sebagai makanan bagi hati dan ruh, melembutkan hati, serta memberikan ketenangan.

Perempuan haid boleh melakukan tadabur dan mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran untuk menenangkan kondisi psikologisnya yang cenderung mengalami perubahan.

9.

Beberapa Amalan Penyempurna Ibadah Hati

Ibadah hati tidak akan sempurna tanpa dibarengi oleh beberapa amalan lainnya. Beberapa amalan tersebut adalah: ikhlas dan rida, berbaik sangka (husnuzhzhann) kepada Allah, takut (khauf) kepada Allah, muraqabah, muhasabah, mujahadah, sabar (al-shabr), dan takwa (taqwa) kepada Allah.

10.

Bab 3

Ibadah Muamalah bagi Perempuan Haid

Muamalah adalah interaksi atau hubungan timbal balik. Manusia melakukan hubungan timbal balik dengan empat pihak: dengan Allah, sesama manusia, lingkungan, dan dirinya sendiri.

Ibadah muamalah yang bisa dilakukan oleh perempuan haid di antaranya : berbakti kepada kedua orangtua, mengurus rumah tangga, melayani suami, bekerja, sedekah, mengkaji ilmu agama, menghormati tetangga, menghormati tamu, dan amar ma'ruf nahi munkar.

11.

Penutup

Berisi tentang kemuliaan dan keistimewaan wanita. Ungkapan perempuan adalah tiang negara benar adanya. Perempuan dapat menjadi penentu suatu negara dapat kuat atau rusak.

Serta berisi harapan penulis terhadap Muslimah agar mengubah persepsinya pada saat haid, yaitu ia "libur" tanpa harus beribadah.

12.

Kepustakaan

Daftar buku-buku yang dijadikan referensi oleh penulis.

13.

Indeks

Berisi indeks-indeks yang terdapat dalam buku.

14.

Tentang Penulis

M. Fauzi Rachman lahir di Jakarta pada 9 Juli 1977. Selepas SMA, ia berkuliah lebih dari satu kali dan mulai tertarik dengan dunia tulis-menulis ketika sering diminta mengisi mading mushala kantornya. Ia telah merilis beberapa buku bergenre religi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun