SEMARANG- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, Rabu (07/09).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto yang bergabung secara virtual dari ruang kerjanya. Dan diikuti juga oleh seluruh Kepala UPT se Jawa Tengah, juga secara daring.
Dialog publik dibuka sambutan dari Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Sebagai prolog, Menkopolhukam mengatakan bahwa pembentukan KUHP Nasional merupakan keniscayaan, sebagaimana amanat UUD 1945
"Pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia ini," ujarnya mengungkapkan.
Dia pun mengatakan KUHP yang saat ini ada, yang merupakan produk kolonial Belanda harus diganti.
"Karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana hukum itu berlaku," katanya menjelaskan.
"Sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayani," sambungnya.
Lanjut Prof Mahfud, saat ini masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial ke masyarakat nasional. Dari terjajah menjadi masyarakat merdeka.
"Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tegasnya.
Mantan Ketua MK itu juga menjelaskan, bahwa hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Dan Karena alasan itu, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 2 Agustus Tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi keseluruh lapisan masyarakat.