Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga", Balada Nestapa Pekerja Informal

5 Mei 2023   18:45 Diperbarui: 11 Mei 2023   16:50 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proporsi Tenaga Kerja Formal dan Informal Indonesia Sumber: Indikator Pasar Tenaga Kerja Indonesia (BPS)Input sumber gambar

Benang kusut persoalan ketenagakerjaan ini tidak jauh-jauh dari kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan. Namun, tidak berhenti pada kata pekerjaan saja, lapangan pekerjaan haruslah layak. 

Dalam konteks ini, kata 'layak' memiliki makna bahwa terdapat jaminan sosial, pengupahan yang adil, serta kondisi kerja yang aman. 

Memperjuangkan dan mewujudkan lapangan pekerjaan yang layak bukanlah sekadar angan-angan belaka. Manifestasi lapangan pekerjaan yang layak dapat diwujudkan dalam sektor formal. Selain itu, industri manufaktur memiliki peran yang tak kalah penting dalam mewujudkan angan tersebut.

Pemahaman terkait pentingnya penciptaan lapangan pekerjaan tertuang pada kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 

Permana (2023) mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk membangun iklim kemudahan berusaha (ease of doing business). Upaya membangun iklim kemudahan bisnis ini kemudian menciptakan kebijakan industrialisasi.

Kebijakan industrialisasi diharapkan dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan bagi pekerja berketerampilan tinggi, menengah, bahkan rendah. 

Sumber: ilustrasi Kanopi FEBUI
Sumber: ilustrasi Kanopi FEBUI

Kendati demikian, kebijakan iklim kemudahan berusaha hanya dapat memastikan pada level pembukaan lapangan pekerjaan saja. 

Lantas, apakah persoalan terkait penciptaan lapangan kerja yang layak dapat terpecahkan? Dengan demikian, diperlukan evaluasi mendalam terkait isi dari kebijakan tersebut. 

Di sisi lain, human capital memiliki peran yang tak kalah penting. Penciptaan human capital yang berkualitas merupakan investasi bagi negara. 

Pertama, kemudahan akses ke pendidikan dan pelatihan vokasi pada lingkup individu. Kemudahan akses ke pendidikan dapat diperoleh melalui adanya bantuan finansial layaknya Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun