Tanpa komersialisasi diri, tidak seorangpun mampu makan. Dengan adanya royalti, kontributor industri musik dapat menikmati hasil keringatnya tanpa harus menjadi starving artist. Namun, dunia musik tidak hanya tentang musisi yang bergaya di atas panggung. Para kontributor di balik layar juga sama pentingnya, meskipun tidak setenar performer. Pencipta lagu, studio rekaman distributor lagu, dan sebagainya, menggantungkan kelangsungan hidup pada royalti.
      Dengan minimnya pemahaman hak cipta di Indonesia, perjalanan masih panjang untuk menegakkan aturan royalti secara ajek. Namun, aturan ini dapat menjadi batu loncatan bagi perkembangan-perkembangan lainnya. Meskipun masih berlubang di sana-sini, setidaknya aturan royalti musik mampu menggugah perhatian masyarakat terhadap isu royalti dan hak cipta itu sendiri. Akhir kata, semoga penerapan aturan royalti musik ini dapat semakin menyejahterakan musisi Indonesia ke depannya, agar mereka kelak dapat berdikari di negaranya sendiri.
Diulas oleh: Adrien Wida Devachandra | Amara Beatrice Hosianna Silalahi | Devan Hadrian
Divisi Kajian
Kanopi FEB UI 2021
Unity in Development
Daftar Pustaka
Anwar, M. Choirul. (2021, April 12). Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu. Kompas.com.
Delfino, D. (2018, October 19). How musicians really make their money - and it has nothing to do with how many times people listen to their songs. Business Insider. Â
Hesmondhalgh, D. (2020). Is music streaming bad for musicians? Problems of evidence and argument. New Media & Society.
Langinier, C., Moschini, G. (2002). The Economics of Patents: An Overview. CARD Working Papers. 335.