Apabila diasumsikan tenaga kerja luar negeri dan dalam negeri merupakan perfect substitutes, kehadiran mereka yang bersedia diberi upah lebih rendah akan mengusik keseimbangan pasar tenaga kerja yang telah ada sesuai dengan hukum permintaan di dalam ilmu ekonomi.
Dinamika Imigran di Indonesia
Lantas, bagaimanakah dinamika imigran di dalam negeri sendiri? Indonesia merupakan negara yang sudah tidak asing dengan kedatangan imigran.Â
Faktanya, Indonesia telah didatangi oleh 200 ribu pengungsi Indocina pada 1975 dan 58 ribu pencari suaka dari Afganistan dan Iran pada 1990-an. Selain itu, Indonesia menampung para korban perdagangan orang asing, terutama para nelayan dari Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand. Pada awal 2015, pemerintah menyelamatkan 1.200 nelayan yang terdampar dari Ambon di mana mereka sebelumnya diperlakukan seperti budak.
Tingginya toleransi dan potensi kekayaan alam menyebabkan Indonesia menjadi negara idola para imigran atau tenaga kerja asing, terutama  mereka yang memiliki keterampilan tinggi. Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, Indonesia hanya mengizinkan tenaga kerja dengan pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidik bahasa dan budaya asing yang sulit ditemukan pada pasar tenaga kerja lokal.Â
Indonesia yang menjadi destinasi favorit para imigran ternyata juga menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah, yaitu masuknya imigran ilegal. Pada pertengahan tahun 2013, Australia mendeportasi 58 ribu pencari suaka yang sebelumnya sempat transit tanpa terdeteksi di perairan Indonesia.Â
Hal itu menjadi bukti bahwa wilayah Indonesia yang didominasi oleh laut ikut mempersulit pelaksanaan patroli pengamanan yang komprehensif. Selain itu, desas-desus mengenai tingginya tenaga kerja asing yang datang di Indonesia menyebabkan kegelisahan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Namun, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga  kesejahteraan dan melindungi hak WNI yang menjadi imigran di luar negeri. Kita tidak ingin Tragedi Nunukan pada 2002 yang berakhir dengan deportasi 400 ribu pekerja Indonesia dari Nunukan, Malaysia terulang kembali. Adanya tindak pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal milik warga negara Tiongkok baru-baru ini juga semakin menambah urgensi pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
Kisah Britania Raya dan Amerika Serikat menjadi sebuah gambaran besarnya pengaruh imigran terhadap kehidupan negara. Pada 2030, 70 persen penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kembali, pemerintah perlu memutar otak mengenai bagaimana partisipasi masyarakat untuk membuka lapangan kerja dan memberi perlindungan pada pekerja lokal dari tenaga kerja luar negeri. Saat ini, menjadi pertanyaan oleh semua pihak, apakah akan menjadi surplus ekonomi? Atau terjadi ledakan tingkat pengangguran di Indonesia?
Oleh: Fariz Raffandi Marzuki | Ilmu Ekonomi 2019 | Staff Kajian Kanopi 2020
DAFTAR PUSTAKA