Selain itu, alasan dominan lainnya adalah mereka juga merasa untuk apa membeli musik/berlangganan di sebuah platform apabila mereka bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya secara ilegal (47,04%).
Alasan terakhir, selain menunjukan pola konsumsi yang buruk, juga menunjukan bahwa internet bisa menjadi bumerang bagi para musisi, terutama musisi independen. Internet belum bisa melindungi mereka dari tindakan kriminal mengunduh musik secara ilegal di internet di dalam pasar yang sudah tersegmentasi.
Setiap tahunnya, orang Indonesia mengunduh 2,8 milliar lagu secara ilegal. Perlu adanya fokus dari pemerintah serta ekosistem internet untuk bisa meminimalisir dampak dari pembajakan secara digital karena hal ini bisa memiliki dampak bagi salah satu sumber pendapatan para musisi, terutama musisi indie.
Dalam survey dari media yang sama pada tahun sebelumnya mengenai pola konsumsi musik di Indonesia, salah satu alasan terbesar mengapa seseorang enggan untuk berpindah menggunakan musik secara online adalah lemahnya koneksi internet (68,99%).
Tentu, hal ini menunjukan bahwa penunjang bagi ekosistem digital di Indonesia belum siap karena akses internet yang cepat dan layak bagi masyarakat Indonesia belum meluas.
Bangsa Indonesia juga belum memiliki budaya arsip yang mengakar. Terlepas dari usaha pemerintah untuk menciptakan perpustakaan musik digital melalui Lokananta Project, pemerintah masih memiliki kesulitan untuk mencatat dan mengarsipkan musik secara digital di Indonesia. Bahkan, pemerintah masih kesulitan untuk mengumpulkan 95% metadata musik Indonesia di Youtube.
Padahal, pencatatan dan pengarsipan musik merupakan suatu aktivitas penting dalam industri musik, agar karya-karya anak bangsa ini dicatat, diakui, dan memiliki hak cipta. Tanpa adanya label rekaman besar yang mungkin memiliki arsip sendiri, musisi-musisi indie membutuhkan bantuan pemerintah agar karyanya sendiri bisa diakui.
Besok Mungkin Kita Sampai
Masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki untuk mencapai kejayaan musik indie di Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memikirkan kembali pajak royalti sebesar 15% bagi musisi yang memperoleh pendapatan dari royalti konsumsi musik secara digital. Tentu, pendapatan bagi para musisi indie yang mungkin bergantung pada aplikasi-aplikasi ini akan semakin sedikit.
Penurunan pajak royalti akan memberikan insentif bagi musisi untuk semakin gencar dan fokus dalam mendistribusikan karyanya melalui platform yang mudah diakses oleh masyarakat. Yang paling penting, penurunan pajak royalti ini akan turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan musisi secara general dan musisi indie secara spesifik di Indonesia.
Selain perlunya menaruh fokus untuk membangun infrastruktur internet di Indonesia, pemerintah juga bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur musik yang lebih baik.
Untungnya, pemerintah semakin menunjukan keseriusannya dalam membangun industri musik ini. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yakin bahwa industri musik akan menjadi subsektor yang paling bertumbuh paling pesat pada tahun 2019 ini.Â