Kemenkeu percaya bahwa konsumsi harus menjadi kekuatan utama pertumbuhan ekonomi Indonesia karena konsumsi mencakup sebesar 56% dari PDB Indonesia yang berarti bahwa ia memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, sangat penting bagi mereka untuk meningkatkan konsumsi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tahun depan.Â
Cara yang Kemenkeu lakukan untuk merealisasikan hal tersebut yaitu  memberi banyak insentif kepada perusahaan untuk tetap berinvestasi demi mengurangi biaya produksi supaya mereka tetap merekrut banyak orang, dan akhirnya mempertahankan daya beli masyarakat Indonesia.
Contohnya, investasi di atas Rp1 triliun diberikan Tax Holiday dimana perusahaan tersebut diberi pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun, sementara investasi di antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun diberi jangka waktu selama 5-15 tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Untuk daerah di luar KEK, investor pun tetap mendapatkan (mini) Tax Holiday dengan minimal Rp 100 Miliar sebesar 50% selama 5 tahun saja. Tujuannya untuk menjadikan Indonesia, khususnya KEK, sebagai daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Selain insentif KEK, pemerintahan Jokowi memperkenalkan insentif baru yaitu Super Deduction. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan sebanyak maksimal 200% dari pengeluaran pelatihan akan diberikan kepada investor jika mereka memberikan pelatihan vokasional kepada pekerjanya.Â
Dengan dua insentif tersebut, pemerintah mengurangi biaya perusahaan dengan banyaknya insentif pajak dengan harapan perusahaan tetap mempertahankan pekerja-pekerjanya sehingga mereka tetap memiliki disposable income untuk konsumsi sehingga mempertahankan pertumbuhan PDB.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk menaikkan daya tarik investasi baik domestik maupun dari luar. Investasi merupakan kontribusi terbesar kedua setelah konsumsi yang 31.25% terhadap PDB secara keseluruhan.
Dengan membuat kebijakan pro-investasi, pemerintah mengundang perusahaan-perusahaan domestik untuk melakukan investasi lain dan perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia, sehingga menghasilkan arus foreign direct investment (FDI).Â
Niat ini sejatinya diterapkan saat Indonesia memperkenalkan KEK pada tahun 2009 dan dengan resesi mendatang, pemerintah semakin menggencar penggunaan KEK tersebut. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan Bea Masuk barang impor mentah selama 3 tahun.Â
Hal ini secara teori merupakan kebijakan yang baik berhubung potensi FDI saat ini besar mengingat banyak pabrik dari China ingin merelokasi untuk memotong biaya seiring berkecamuknya perang dagang.