"Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi."- RUU Ekonomi Kreatif
Dewasa ini, ekonomi berkembang tidak hanya melalui sektor raksasa seperti manufaktur, namun sudah jauh bergerak ke ranah yang lebih luas. Lebih jauh, sumber daya manusia yang termasuk di dalamnya ide dan gagasan kreatif berkembang dan digunakan untuk menciptakan suatu produk yang dapat memiliki nilai tambah yang tinggi.Â
Selanjutnya, pemikiran akan hal tersebut berkembang hingga pada tahun 2001 muncul suatu konsep yang dikemukakan oleh John Howkins dalam bukunya "The Creative Economy: How People Make Money from Ideas" di mana barang atau jasa dapat dihasilkan dari ide dan kreativitas manusia sebagai faktor produksi utama, yang disebut juga sebagai ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif saat ini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi sektor  ekonomi kreatif terhadap PDB nasional yang menunjukkan tren positif serta penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan usaha yang cukup tinggi.Â
Oleh karena itu, ekonomi kreatif dipercaya akan menjadi pilar ekonomi masa depan bagi Indonesia.Â
Di sisi lain, perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia juga masih menyimpan beberapa permasalahan seperti penyebaran sumber daya yang belum merata, sulitnya menembus pasar internasional dan mendapatkan sumber pendanaan usaha, minimnya kontribusi dari pekerja berpendidikan tinggi, serta masalah lainnya seperti belum mendapatkan status hukum, legalitas, dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Lalu, Apakah masalah-masalah di atas dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dalam menjadi salah satu akselerator penting pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan? Adakah solusi yang tepat untuk permasalahan tersebut? Lalu, bagaimanakah kreativitas dapat menjadi sumber daya utama dalam ekonomi kreatif?Â
Ekonomi Kreatif: Apakah Hanya Tentang Kreativitas?Â
Kreativitas dapat didefinisikan sebagai kapasitas atau daya dan upaya untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, menciptakan solusi dari suatu masalah atau melakukan sesuatu yang berbeda dari kebiasaan serta dapat menggerakkan sektor lain (setelah adanya inovasi yang tercipta) (Kemenparekraf: 2014).Â
Ekonomi kreatif dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic of growth) karena ide dan kreativitas merupakan sumber daya yang senantiasa dapat diperbaharui.
Howkins (2001) mengemukakan bahwa kreativitas dalam bentuk gagasan, ide-ide, dan mimpi-mimpi saja tidak memiliki nilai ekonomi, dan akan bernilai ekonomi apabila diwujudkan dalam bentuk produk-produk yang dapat diperdagangkan atau dikomersialisasikan.Â
Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kreativitas saja tanpa diwujudkan dalam suatu produk barang atau jasa yang dapat dikomersialisasikan tidak akan bernilai ekonomi.Â
Selain kreativitas, unsur lain yang dianggap penting untuk menunjang ekonomi kreatif adalah nilai tambah. Nilai tambah dapat dilihat dari adanya peningkatan kualitas produk dari segi nilai dan ekonomi.Â
Kreativitas tidak hanya akan melipatgandakan produktivitas tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah dari barang dan jasa yang dihasilkan. Hal itu semua tentu akan terwujud apabila kreativitas sebagai sumber daya utama ekonomi kreatif dapat dimaksimalkan dengan baik.
Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia: Potensi dan Permasalahan
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dapat dikatakan mengalami pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, ekonomi kreatif memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional sebesar Rp 922,59 triliun atau sekitar 7,44% dari PDB Indonesia 2016.Â
Di tahun yang sama, tiga dari enam belas subsektor ekonomi kreatif lain yakni kuliner, fesyen, dan kriya memberikan kontribusi paling besar masing-masing 41,69%; 18,15%; dan 15,70%.
Selanjutnya, pada tahun 2017, PDB ekonomi kreatif telah mencapai angka Rp 1.009 triliun dan data BPS menunjukkan bahwa dari enam belas subsektor ekonomi kreatif terdapat empat  subsektor yang mengalami pertumbuhan paling pesat yaitu:
Lalu, pada tahun 2018 PDB ekonomi kreatif meningkat mendekati angka Rp 1105 triliun dan diproyeksikan pada tahun 2019 angka ini akan terus meningkat hingga diatas 1,2 ribu triliun.Â
Ekonomi Kreatif yang memberikan peluang besar bagi munculnya usaha-usaha baru, merupakan solusi nyata dari masalah pengangguran di Indonesia.Â
Hampir 17 juta tenaga kerja terserap di sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia pada tahun 2016 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,69% per tahun pada 2011-2016. Angka ini diyakini akan terus meningkat hingga mencapai di atas 19 juta tenaga kerja pada akhir tahun 2019 nanti.
Berbagai potensi di atas memberikan harapan kepada kita bahwa perkembangan ekonomi kreatif yang pesat dari tahun ke tahun akan membantu menopang perekonomian Indonesia saat ini hingga ke masa depan.Â
Namun disisi lain, perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia juga masih menyimpan beberapa permasalahan diantaranya:Â
(1) penyebaran sumber daya untuk ekonomi kreatif yang belum merata,
(2) sulitnya menembus pasar Internasional,
(3) masih minimnya kontribusi dari pekerja berpendidikan tinggi,
(4) belum mendapatkan status hukum, dan
(5) sulitnya mendapatkan sumber pendanaan usaha masih menjadi tantangan dibalik perkembangan pesat ekonomi kreatif. Masalah-masalah diatas tentu saja akan menghambat industri ini untuk dapat memberikan kontribusi maksimalnya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Solusi dan Kebijakan Pemerintah Terkait Permasalahan Ekonomi KreatifÂ
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap perkembangan ekonomi kreatif. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif, Presiden Joko Widodo membentuk lembaga baru non kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Badan ini bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.Â
Dengan adanya Bekraf sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif, diharapkan dapat memberikan solusi dan kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Terkait permasalahan penyebaran sumber daya ekonomi kreatif yang tidak merata serta upaya dalam menembus pasar internasional, Bekraf telah dan akan mengadakan berbagai pelatihan dan workshop untuk setiap subsektor di berbagai daerah di Indonesia.
Misalnya, event Bisma Goes To Member (BIGGER) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Bekraf Young Technology Entrepreneurs Sorong, Papua Barat, Festival Kuliner Ungaran-Semarang, WROCKSHOP Surabaya, serta berbagai event pelatihan dan workshop ekonomi kreatif lainnya.Â
Diharapkan dengan adanya event-event tersebut penyebaran sumber daya antar subsektor ekonomi kreatif maupun antar daerah menjadi lebih merata sehingga meningkatkan potensi subsektor ekonomi kreatif lainnya.
Kemudian, potensi antar daerah dan wilayah dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kualitas produk ekonomi kreatif yang dihasilkan agar dapat bersaing di pasar internasional.
Terkait pekerja ekonomi kreatif yang masih didominasi oleh pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus serta tidak berpendidikan tinggi, Bekraf telah dan akan melakukan sertifikasi profesi bagi setiap subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, seperti misalnya sertifikasi profesi batik, profesi kriya kayu ukir, profesi bidang produksi film, serta berbagai profesi lainnya.Â
Diharapkan pekerja yang berada di setiap subsektor ekonomi kreatif memiliki keterampilan khusus yang sesuai dengan bidang subsektornya masing-masing dan dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Selanjutnya, terkait dengan belum adanya status hukum, legalitas, dan regulasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan pelaku ekonomi kreatif, Bekraf juga menyediakan sosialisasi serta fasilitasi pendirian badan hukum, fasilitasi sertifikasi asesor, serta sosialisasi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.Â
Ini diharapkan unit usaha ekonomi kreatif memiliki status hukum dan juga meningkatkan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Terakhir, terkait dengan akses permodalan, Bekraf membuka akses bagi pelaku usaha dengan cara mempertemukan antara investor dengan pelaku usaha ekonomi kreatif di tiap subsektor yang ada.Â
Misalnya, Bekraf mengadakan forum AKATARA yang merupakan forum pendanaan proyek film pertama di Indonesia. Selain itu, untuk permasalahan subsektor ekonomi kreatif yang memiliki produk intangible, Bekraf mengadakan kegiatan yang membantu meningkatkan kesiapan akses fasilitas permodalan non-perbankan untuk pelaku ekonomi kreatif yaitu BEKRAF VENTURE.Â
Dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Bekraf tersebut, diharapkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengetahui banyak jalan alternatif untuk pendanaan berbagai keperluan pengembangan bisnis ekonomi kreatif.
Dapatkah Ekonomi Kreatif Menjadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?Â
Ekonomi Kreatif telah memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia, baik terhadap nilai tambah, lapangan kerja, maupun keterkaitan antar sektor yang ada di ekonomi kreatif. Namun pengukuran seberapa besar kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian masih terbatas pada ketersediaan data makroekonomi.Â
Oleh karena itu, nilai kontribusi subsektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional ada yang bersifat undervalued khususnya subsektor yang bersifat jasa dan ada pula yang bersifat overvalued khususnya subsektor yang menghasilkan produk yang berwujud (tangible) dan tak berwujud (intangible).Â
Meskipun demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa perkembangan ekonomi kreatif yang pesat di Indonesia masih diliputi berbagai permasalahan, sehingga perlu adanya peran pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Tujuannya yakni agar kreativitas sumber daya ekonomi kreatif dapat dimaksimalkan sehingga ekonomi kreatif dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi yang dapat menopang perekonomian Indonesia di masa depan.
Oleh: M Fajar Ramadhan | Ilmu Ekonomi 2018 | Staf Divisi Kajian Kanopi 2019Â
Referensi:
- Bekraf.go.id.(2019). [online Accessed 20 Sep. 2019].
- Kemenparekraf (2014). Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025. Kemenparekraf RI
- Kemenparekraf (2014). Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025 (Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019). Kemenparekraf RI
- Maulina, E. (2018). PROBLEMS AND SOLUTIONS OF CREATIVE INDUSTRY IN INDONESIA: A CRITICAL AND REFLECTIVE REVIEW. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 78(6), pp.160-164.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H