Selanjutnya, terkait dengan belum adanya status hukum, legalitas, dan regulasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan pelaku ekonomi kreatif, Bekraf juga menyediakan sosialisasi serta fasilitasi pendirian badan hukum, fasilitasi sertifikasi asesor, serta sosialisasi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.Â
Ini diharapkan unit usaha ekonomi kreatif memiliki status hukum dan juga meningkatkan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Terakhir, terkait dengan akses permodalan, Bekraf membuka akses bagi pelaku usaha dengan cara mempertemukan antara investor dengan pelaku usaha ekonomi kreatif di tiap subsektor yang ada.Â
Misalnya, Bekraf mengadakan forum AKATARA yang merupakan forum pendanaan proyek film pertama di Indonesia. Selain itu, untuk permasalahan subsektor ekonomi kreatif yang memiliki produk intangible, Bekraf mengadakan kegiatan yang membantu meningkatkan kesiapan akses fasilitas permodalan non-perbankan untuk pelaku ekonomi kreatif yaitu BEKRAF VENTURE.Â
Dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Bekraf tersebut, diharapkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengetahui banyak jalan alternatif untuk pendanaan berbagai keperluan pengembangan bisnis ekonomi kreatif.
Dapatkah Ekonomi Kreatif Menjadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?Â
Ekonomi Kreatif telah memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia, baik terhadap nilai tambah, lapangan kerja, maupun keterkaitan antar sektor yang ada di ekonomi kreatif. Namun pengukuran seberapa besar kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian masih terbatas pada ketersediaan data makroekonomi.Â
Oleh karena itu, nilai kontribusi subsektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional ada yang bersifat undervalued khususnya subsektor yang bersifat jasa dan ada pula yang bersifat overvalued khususnya subsektor yang menghasilkan produk yang berwujud (tangible) dan tak berwujud (intangible).Â
Meskipun demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa perkembangan ekonomi kreatif yang pesat di Indonesia masih diliputi berbagai permasalahan, sehingga perlu adanya peran pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Tujuannya yakni agar kreativitas sumber daya ekonomi kreatif dapat dimaksimalkan sehingga ekonomi kreatif dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi yang dapat menopang perekonomian Indonesia di masa depan.
Oleh: M Fajar Ramadhan | Ilmu Ekonomi 2018 | Staf Divisi Kajian Kanopi 2019Â