Mohon tunggu...
Kanis WK
Kanis WK Mohon Tunggu... -

Pelayan Umat di Mindiptana, dan guru keliling di Merauke.\r\nPeduli pada masalah sosial dan kesejahteraan orang kecil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pimpinan OPM Wilayah Jayapura Segera Disidangkan

16 November 2012   00:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:16 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13530354771565613993

[caption id="attachment_223660" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

Tersangka Dany Kogoya, salah seorang Pimpinan OPM (Organisasi Papua Merdeka) wilayah Jayapura akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Awal pekan ini, Senin (12/11/2012) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayapura telah menerima berkas perkara tersangka Dany Kogoya dari penyidik Polres Jayapura Kota. Tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya yakni, pasal makar dan pembunuhan berencana dalam kasus Nafri (kasus Nafri I dan Nafri II), serta terlibat dalam kasus pembakaran 1 unit Toyota Avanza di TPU Waena.

Kepala Seksi Pidana  Umum Kejaksaan Negeri Jayapura   John W  Rayar,  SH   kepada pers di Jayapura mengatakan, pengenaan pasal makar itu atas permintaan pihaknya. Sebelumnya, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersangka Dany kepada penyidik karena tidak mencantumkan pasal makar. Padahal diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan 4 warga sipil di Nafri, tersangka Dany Kogoya Cs juga  mengibarkan bendera  Bintang Kejora  simbol  perjuangan  separatis Papua  merdeka.

Hal itu dibenarkan Kapolres  Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK terkait adanya  petunjuk dari  Kejaksaan Negeri  Jayapura  untuk  menambahkan pasal makar pada kasus  Dany Kogoya Cs itu. Menurutnya,  dugaan makar  juga  didukung  alat bukti yang disita pihak  kepolisian.

Kasus Nafri I dan Nafri II

Kawasan Nafri merupakan satu-satunya jalan penghubung dari Kota Jayapura menuju Kabupaten Keerom. Jalan ini juga adalah akses menuju wilayah perbatasan RI-Papua Nugini. Kawasan ini secara administrasi masukwilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kasus Nafri I terjadi pada Minggu, 28 November 2010. Kelompok sipil bersenjatakan M16, AK, dan Moser menembaki warga pengguna jalan yang sedang melintas di jalan raya daerah Gunung Timeri, Nafri. Riswandi Yunus yang sedang memboncengi istrinya, Dian, menggunakan sepeda motor, tewas di tempat kejadian tertembus peluru di punggungnya. Empat orang lainnya, termasuk istri korban, ikut terluka. http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/19/0533287/Menanti.Ujung.Tabir.Teror.Jayapura

Pascakejadian, pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura dibantu TNI terus melakukan penyisiran di tiga titik, yaitu Abe Gunung, Abe Pantai, dan Koya Koso, untuk mencari keberadaan pelaku. Jumat (3/12/2010), dua regu TNI dari batalion 751/BS menyergak sejumlah orang yang berkumpul di rumah milik Dani Kogoya, di kompleks BTN Puskopad, Abepura. Delapan orang tertangkap dan langsung diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura, berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Dany Kogoya yaknitujuh butir amunisi, parang, panah, dan surat dari Lembert Pekikir (TPN/OPM Victory).

Saat aparat menyisir ke dalam sebuah gereja yang berada di samping rumah Dani Kogoya, ditemukan amunisi kaliber 5,56 M16 sebanyak 40 butir, kaliber 7,62 sebanyak satu butir, amunisi revolver 2 butir, beberapa cap dan stempel kelompok bersenjata yang semua ditanam di bawah altar.

Beberapa hari kemudian, delapan orang yang ditangkap tersebut dilepas Polresta, dengan dalih kurangnya bukti saat pemeriksaan.

Kapolresta Jayapurawaktu itu, AKBP Imam Setiawan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2010), mengatakan, dari penggerebekan tidak ada bukti-bukti terkait penembakan di Nafri.

Sedangkan kasus Nafri II terjadi 1 Agustus 2011 di lokasi yang sama. Aksi brutal kali ini menewaskan tiga warga sipil dan seorang anggota TNI, yakni Pratu Dominikus Keraf, yang saat kejadian menumpang mobil angkutan umum yang dihadang dan ditembaki. Beberapa hari kemudian juga terjadi lagi penembakan di daerah Abe Pantai yang berjarak tak jauh dari Nafri. Namun kali ini tak ada korban jiwa, meski dua mobil terkena peluru tajam.

AKBP Imam Setiawan (Kapolresta Jayapura) kembali mengklaim bahwa pelakunya adalah kelompok yang sama yang dipimpin Dani Kogoya.

Satu tahun setelah kasus Nafri II, (15 Agustus 2012) Dany Kogoya dan sejumlah anak buahnya masuk daftar buron (DPO) Polda Papua. Beberapa di antaranya adalah orang-orang yang pernah ditangkap dan ditahan dalam kasus Nafri I (November 2010).

Pada Minggu (2/9/2012) Dany Kogoya dan sejumlah pengikutnya berhasil ditangkap di salah-satu Hotel di kawasan Entrop, Jayapura Selatan. Beberapa saat setelah itu, Tim Khusus Polres Jayapura Kota menggerebek markas Dany Kogoya di Abepura Gunung dan menemukan 2 pucuk senjata, ratusan amunisi, alat-alat tajam, sejumlah dokumen perjuangan Papua Merdeka dan lain-lain. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/348755-polri-tetapkan-6-tersangka-terkait-danny-kogoya

Dany Kogoya Menyesal

Setelah satu pekan berada dalam tahanan Polisi, Dany Cs dibesuk Mantan Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua Matius Murib yang kini menjabat Direktur Baptis Voice Papua.

Dalam Siaran Persnya, Matius Murib antara lain menyatakan Dany Kogoya menyesali perbuatannya dan mau bertobat. Dany mengakui akan bertanggungjawab dan mengklarifikasi kasus-kasus yang dituduhkan Polisi kepada dirinya. Dan bahwa Dany Kogoya siap mengembalikan 2 pucuk senjata kepada pemerintah.

http://bintangpapua.com/headline/26420-dany-kogoya-siap-kembalikan-2-pucuk-senjata

Hingga saat ini masih ada 9 orang anak buah Dany Kogoya yang belum tertangkap. Mereka sudah masuk daftar buron Polda Papua.

Dukungan masyarakat

Langkah hukum terhadap Dany Kogoya dan kelompoknya semoga mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya elemen-elemen masyarakat di Papua. Mulai dari tokoh-tokoh gereja, akademisi dan para mahasiswa, aktivis HAM, pekerja LSM, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan damai.Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, jangan diintimidasi dengan aksi-aksi yang berdalih menegakan demokrasi dan HAM. Karena demokrasi dan HAM sejatinya adalah untuk kepentingan semua orang yang berkehendak baik, bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.Semoga ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun