Mohon tunggu...
Kanis WK
Kanis WK Mohon Tunggu... -

Pelayan Umat di Mindiptana, dan guru keliling di Merauke.\r\nPeduli pada masalah sosial dan kesejahteraan orang kecil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pimpinan OPM Wilayah Jayapura Segera Disidangkan

16 November 2012   00:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:16 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_223660" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

Tersangka Dany Kogoya, salah seorang Pimpinan OPM (Organisasi Papua Merdeka) wilayah Jayapura akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Awal pekan ini, Senin (12/11/2012) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayapura telah menerima berkas perkara tersangka Dany Kogoya dari penyidik Polres Jayapura Kota. Tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya yakni, pasal makar dan pembunuhan berencana dalam kasus Nafri (kasus Nafri I dan Nafri II), serta terlibat dalam kasus pembakaran 1 unit Toyota Avanza di TPU Waena.

Kepala Seksi Pidana  Umum Kejaksaan Negeri Jayapura   John W  Rayar,  SH   kepada pers di Jayapura mengatakan, pengenaan pasal makar itu atas permintaan pihaknya. Sebelumnya, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersangka Dany kepada penyidik karena tidak mencantumkan pasal makar. Padahal diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan 4 warga sipil di Nafri, tersangka Dany Kogoya Cs juga  mengibarkan bendera  Bintang Kejora  simbol  perjuangan  separatis Papua  merdeka.

Hal itu dibenarkan Kapolres  Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK terkait adanya  petunjuk dari  Kejaksaan Negeri  Jayapura  untuk  menambahkan pasal makar pada kasus  Dany Kogoya Cs itu. Menurutnya,  dugaan makar  juga  didukung  alat bukti yang disita pihak  kepolisian.

Kasus Nafri I dan Nafri II

Kawasan Nafri merupakan satu-satunya jalan penghubung dari Kota Jayapura menuju Kabupaten Keerom. Jalan ini juga adalah akses menuju wilayah perbatasan RI-Papua Nugini. Kawasan ini secara administrasi masukwilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kasus Nafri I terjadi pada Minggu, 28 November 2010. Kelompok sipil bersenjatakan M16, AK, dan Moser menembaki warga pengguna jalan yang sedang melintas di jalan raya daerah Gunung Timeri, Nafri. Riswandi Yunus yang sedang memboncengi istrinya, Dian, menggunakan sepeda motor, tewas di tempat kejadian tertembus peluru di punggungnya. Empat orang lainnya, termasuk istri korban, ikut terluka. http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/19/0533287/Menanti.Ujung.Tabir.Teror.Jayapura

Pascakejadian, pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura dibantu TNI terus melakukan penyisiran di tiga titik, yaitu Abe Gunung, Abe Pantai, dan Koya Koso, untuk mencari keberadaan pelaku. Jumat (3/12/2010), dua regu TNI dari batalion 751/BS menyergak sejumlah orang yang berkumpul di rumah milik Dani Kogoya, di kompleks BTN Puskopad, Abepura. Delapan orang tertangkap dan langsung diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura, berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Dany Kogoya yaknitujuh butir amunisi, parang, panah, dan surat dari Lembert Pekikir (TPN/OPM Victory).

Saat aparat menyisir ke dalam sebuah gereja yang berada di samping rumah Dani Kogoya, ditemukan amunisi kaliber 5,56 M16 sebanyak 40 butir, kaliber 7,62 sebanyak satu butir, amunisi revolver 2 butir, beberapa cap dan stempel kelompok bersenjata yang semua ditanam di bawah altar.

Beberapa hari kemudian, delapan orang yang ditangkap tersebut dilepas Polresta, dengan dalih kurangnya bukti saat pemeriksaan.

Kapolresta Jayapurawaktu itu, AKBP Imam Setiawan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2010), mengatakan, dari penggerebekan tidak ada bukti-bukti terkait penembakan di Nafri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun