Mohon tunggu...
KANIM CILACAP
KANIM CILACAP Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Imigrasi Cilacap Merupakan salah satu dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Jateng Lantik dan Ambil Sumpah 33 Pejabat Administrasi dan 1 Pejabat Fungsional

16 Maret 2022   16:42 Diperbarui: 16 Maret 2022   16:45 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng

"Harus berani memberikan informasi dan masukkan kepada Kepala UPT bila ada hal yang tidak sesuai," sambungnya.

Terakhir, Kakanwil meminta mereka untuk mempertahankan performa sebagaimana kepercayaan yang telah diberikan.

"Tolong dipertahankan dengan sebaik-baiknya. Bekerja dengan baik karena anda direkomendasikan oleh pimpinan anda," ujarnya berpesan.

"Jangan menambah masalah. Jangan mentang-mentang dan jangan merasa lebih tinggi dari warga binaan," pungkasnya sebelum menutup amanat.

Hadir menyaksikan kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Tampak juga beberapa Kepala dan Pejabat UPT, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, dan keluarga dari pejabat yang dilantik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun