Mohon tunggu...
Kania ningsih
Kania ningsih Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Ibu rumah tangga yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menyajikan Kuliner untuk Keluarga, Lebih Nyaman dengan Produk Halal

17 Oktober 2017   14:05 Diperbarui: 17 Oktober 2017   14:12 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjaminan produk halal tidak hanya untuk melindungi konsumsi dari produk yang tidak halal. Sekarang sertifikasi halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis. Adanya sertifikat halal dapat meningkatkan kualitas produk, bahkan bisa go international karena umat Islam juga tersebar di belahan dunia lain. Oleh karena itu, tidak salah jika banyak pengusaha dari luar Indonesia yang masuk ke pasar Negara kita dan mau bersusah payah mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produknya yang akan dipasarkan di Indonesia. Mereka lebih jeli menangkap isu halal ini sebagai peluang bisnis. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Arancha Gonzales, Executive Director International Trade Centre, berikut ini.

"Moslems are the fastest growing consumer segment in the world. Any company that is not considering how to serve them is missing a significant opportunity to affect both its top and bottom line growth"

Nah tuh, ayo, pengusaha dan UKM Indonesia jangan kalah ya dengan pengusaha asing!

Sebagai informasi, label dan sertifikatsi halal sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 6 Januari 1989. Sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. Namun sejak hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017, pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani oleh MUI. Hal ini ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pembentukan BPJPH sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan proses sertifikasi halal akan dibuat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, berbasis online, dan hanya memakan waktu tidak lebih dari 60 hari. Mudah-mudahan pelaksanaannya nanti sesuai janji ya Pak Menteri!

Menurut Menteri Agama, MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. Sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi, kekhawatiran banyak pihak bahwa BPJPH mencabut kewenangan MUI tidak beralasan. Saya berharap BPJPH dan MUI bisa menjalankan perannya dengan baik sehingga konsumen seperti saya terlindungi dari produk tidak halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun