Oleh karena itu pada usia dua dekade Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini, menjadi momentum tepat belajar dari  masa lalu. Mengembalikan kehormatan institusi dengan penegakan konstitusi secara murni dan konsekuen.  Agar independensi institusi kembali tegak lurus. Kembali pada khitahnya sebagai benteng kokoh penjaga demokrasi demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!