Mohon tunggu...
kania ditarora
kania ditarora Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pengajar di madrasah swasta

Menulis adalah sebuah implementasi mencintai diri sendiri, sesama, dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi: Menguji Independensi Mahkamah Konstitusi

17 Juli 2023   05:26 Diperbarui: 17 Juli 2023   06:47 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi:nationalgeographic.grid.id

Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya ada kesan kuat MK menguntungkan rezim penguasa. Sehingga memutus mata rantai stigma tersebut, hakim MK tidak berhubungan apalagi dekat dengan penguasa.

Adil

Adil dalam terminologi Islam berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Seturut dengan putusan, produk putusan dari MK mesti tidak berat sebelah konsisten pada kebenaran.

Bukan rahasia umum lagi bahwa seringkali keputusan peradilan justru tidak berkeadilan. Penegakan hukum selama ini terkesan kuat masih berorientasi dalam bentuk keadilan prosedural yang sangat menekankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas legal semata (H. Rifky Qowiyul Iman Dalam "Putusan Hakim, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan").

Sedangkan menurut Alexander Solzhenitsyn  Keadilan adalah hati nurani, bukan hati nurani pribadi tetapi hati nurani seluruh umat manusia. Mereka yang dengan jelas mengenali suara hati nurani mereka sendiri biasanya juga mengenali suara keadilan.

Sesuai dengan makna adil dari para ahli tersebut, didapatkan bahwa "adil" adalah ruh dari peradilan. Lebih komprehensif lagi Aristoteles menyebutkan "semua kebijakan dapat diukur dengan keadilan"

Negara akan aman dan tenteram bila keadilan ditegakkan oleh seluruh lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya Mahkamah konstitusi. Ketika negara sudah aman dan tenteram--cita-cita mulia negeri ini sebagaimana tertuang dalam mukadimah pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan izin Tuhan Yang Maha Esa bisa  setahap demi tahap bisa direalisasikan.

Sebagaimana peradaban nusantara pra-kolonial  negerinya aman sentosa. Sriwijaya, Mataram Hindu, Majapahit, maupun Mataram Islam menjadi rujukan bangsa-bangsa lain pada masanya. Peradaban nusantara masa itu menjadi mercusuar karena menjunjung tinggi konstitusi.

Konstitusi dijalankan secara murni dan konsekuen. Hukum masa itu ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua sama di mata hukum tidak jadi jargon semata seperti yang terjadi sekarang ini tapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan bernegara.

Kejayaan nusantara masa silam itu pula yang perlu ditegakkan kembali khususnya dalam penegakan konstitusi. Mengambil spiritnya  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang oleh budayawan Emha Ainun Nadjib menyebutnya sebagai memasadepankan masa lalu.

Spirit kejayaan masa lalu pada dasarnya sudah dilakukan bangsa ini sejak awal merdeka. Bukankah banyak lembaga negara memakai simbol dan bahasa sansekerta yang tercermin dalam motto atau semboyan? Hanya saja spirit itu masih berupa tampilan luar saja belum sepenuhnya dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun