Mohon tunggu...
kania ditarora
kania ditarora Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pengajar di madrasah swasta

Menulis adalah sebuah implementasi mencintai diri sendiri, sesama, dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi: Menguji Independensi Mahkamah Konstitusi

17 Juli 2023   05:26 Diperbarui: 17 Juli 2023   06:47 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi:nationalgeographic.grid.id

Mereka yang mengatasnamakan aktivis HAM akan terus berupaya menggugat undang-undang yang merugikan kelompoknya. Mencari celah-celah pasal yang bisa mereka gunakan sebagai dalih melakukan gugatan. Pada situasi inilah andil MK sangat-sangat menentukan. Menjaga moral akan bangsa dari rongrongan kelompok ekstremis.

Terlepas dari banyaknya undang-undang yang gugatannya ditolak atau diterima dengan perbaikan. Keputusan MK yang belum sepenuhnya dijalankan oleh publik juga turut menambah bolong-bolong kepercayaan atas kinerja MK.

Melansir artikel dari theconversation.com penelitian oleh MK bekerjasama dengan fakultas hukum Universitas Trisakti disebutkan antara tahun 2013 dan 2018, dari total 109 putusan MK, terdapat 24 putusan (22%) yang tidak dipatuhi sama sekali.

Sejalan dengan data tersebut dari sumber sama, pemerintah pun ikut abai menjalankan arahan dari MK terkait dengan payung hukum kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya. MK pada dasarnya meminta pemerintah membuat peraturan pelaksana tindak lanjut ketentuan pengangkatan Pejabat sementara (PJ) agar kepala daerah tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Fenomena di atas menjadi sinyal institusi konstitusi ini masih dianggap sebelah mata. Keputusan ataupun arahan MK masih dianggap sebagai seruan atau imbauan belaka. Belum mengikat meski pada hakikatnya keputusan MK itu inkrah. Situasi semacam ini menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.

Tidak ada cara tepat selain lembaga ini selain mewawas diri.  Sebagai lembaga negara produk reformasi MK harus terus berupaya meningkatkan kinerjanya. Menjaga independensinya agar bersesuaian dengan cita-cita reformasi yang meski ditunaikan. Meminjam pernyataan Fajroel Rahman dalam acara Talk Show salah satu tv swasta bahwa reformasi pada segala bidang baik peradilan, kelembagaan, demokrasi, belumlah selesai harus diupayakan agar menemukan bentuk idealnya.

Mengacu pada independensi MK tersebut di atas, setidaknya ada tiga indikator yang disaksamai oleh publik di antaranya :

Integritas

Hakim MK mestilah putra-putri terbaik bangsa. Tidak mudah dintervensi oleh pihak manapun. Memiliki komitmen yang kuat serta konsisten terhadap tugasnya. Dalam artikelnya Andreas Harefa menyebutkan tiga yang bisa diamati dari orang yang berintegritas yaitu, kejujuran,komitmen, dan konsisten.

Netral

Netralitas berkaitan dengan ketidakberpihakan terhadap kelompok atau individu. Tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu maupun tidak ada hubungan khusus dengan pemerintah yang berkuasa. Jika ada indikasi hubungan khusus seperti hubungan kekerabatan, maka hakim MK mesti mundur untuk menjaga kehormatan institusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun