Mohon tunggu...
khoirul anhar
khoirul anhar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berperanya Modal dalam Sebuah Usaha

8 Oktober 2016   20:30 Diperbarui: 8 Oktober 2016   21:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berperanya modal dalam sebuah usaha

Sebagai pelaku ekonomi, tentunya kita akan di hadapkan dengan jual beli yang bermacam-macam. maka dari itu kita harus mengetahui penjualan-penjualan yang baik yang tidak bertentangan dengan syariat-islam, dengan artian tidak merugikan bagi kedua belah pihak baik dari si penjual maupun si pembeli. 

Dalam sebuah presensi jual beli yang baik, hal yang harus di perhatikan pertama adalah modal,  dimana modal adalah sebagai dasar utama dalam sebuah presensi jual beli, maka dari itu kita harus mengetahui apa itu sebuah modal..? 

Pengertian modal

Modal adalah segala sesuatu yang bisa dialokasikan atau bisa dikelolah untuk di jadikan sebuah usaha. Baik itu berupa uang maupun barang, yang fungsinya bisa di jadikan sebagai dana atau alat usaha.

Ada dua kriteria modal dalam sebuah usaha,  antara lain:

1.modal yang yang haram

Yaitu, modal yang tidak sesuai dengan ajaran nabi dan syariat islam. Contohnya memakai modal untuk usaha dengan harta orang lain yang belum mendapatkan izin dari si pemilik, dan mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya). Pada contoh ini sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Amr bin Syu'aib yang artinya :

dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata. Rasulallah bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)". (HR.  ibnu Majah). 

Dalam sebuah hadist diatas di jelaskan bahwa Rasulallah SAW. Melarang kita semua orang muslim untuk menjual sesuatu yang bukan milik kita. Seperti contoh kita ingin mempunyai sebuah usaha tetapi kita tidak mempunyai modal untuk menjalankan usaha tersebut, kemudian kita menjual tanah milik ibu kita tanpa mengetahui dan tanpa seizin dari ibu kita, kemudian hasil dari penjualan tanah trsebut kita jadikan sebagai modal usaha, dalam hal inilah yang di maksud dari sebuah hadist di atas tentang larangan Rasulallah SAW untuk menjual harta yang bukan milik kita. Kemudian larangan kedua yaitu mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya) .seperti contoh di sekitar halaman rumah kita terdapat rumah kosong yang tidak ada pemiliknya, dalam artian orangnya sudah meninggal dan tidak mempunyai keluarga satupun, rumah itu pun juga tidak mempunyai sertivikat yang resmi, kemudian kita membersihkan rumah itu dan menjadikannya sebagai rumah kos, terus kita mengambil keuntungan dari rumah tersebut setiap bulanya. Maka keuntungan tersebut haram, karena Rasulallah SAW. telah melarang cara tersebut. 

 

2.modal yang halal

Yaitu, modal yang sesuai dengan ajaran nabi dan syariat islam. Contohnya memakai uang seseorang untuk modal usaha dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Dalam contoh ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Urwah yang artinya :

Dari urwah bahwa NABI SAW memberinya satu dinar untuk di belikan seekor kambing,  dengan uang itu ia membeli dua ekor kambing, kemudian salah satunya di jual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu. "sesungguhnya dia apabila berdagang debu sekalipun,  pasti mendapatkan untung" (HR. Bukhari). 

Dalam sebuah hadist di atas menjelaskan bahwa rasulallah membolehkan menjual barang orang lain dalam artian tidak mengurangi atau merugikan barang dari orang tersebut melainkan hanya mencari keuntungan dari barang tersebut, meskipun pada Awalnya orang itu mecari keuntungan dari barang tersebut tanpa pengetahuan dari si pemilik barang,  tapi pada akhirnya si penjual bilang kepada si pemilik barang kalau dia sudah menjual barangnya dan malah mendapat untung dari penjualan tersebut akhirnya si pemilik barang sepakat dengan apa yang di lakukan si penjual. Intinya dalam sebuah aqad juak beli,  terutama dalam hal modal yang berupa(barang, uang, hewan, dll.)sebisa di pakai sebagai modal usaha, asalkan mendapatkan izin dari sang pemilik barang dan tidak merugikan si pemilik barang. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya :

"Dari Abu Hurairah secara marfu'. Ia berkata : sesungguhnya Allah berfirman : "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu,  selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya.  Apabila ia telah berkhianat,  maka Aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR. abu Daud). 

Dalam hadist diatas mengandung pengertian bahwa Allah hadir dalam setiap persekutuan dan sebagai saksi antara kedua orang yang berserikat,  jika salah satu dari kedua belah pihak melakukan penghianatan maka Allah keluar dari persekutuan tersebut.  Dan menjadi batal lah perserikatan dari kedua belah pihak tersebut. oleh karena itu kejujuran dan tanggung jawab adalah penting bagi setiap ekonom yang baik, sebagai orang muslim kita harus mencontoh prilaku Rasulallah dalam berekonomi, dimana rasulallah selalu jujur dalam berekonomi. 

Sekian dari apa yang sudah saya jelaskan di atas mengenai modal dalam sebuah usaha, semoga pengetahuan ini berguna bagi para ekonom baik yang akan terjun dalam dunia perdagangan maupun yang sudah menjalaninya jikalau pengetahuan ini masih kurang dalam pandangan anda (pembaca) saya mohon maaf yang sebesar-besarnya akhirul kalam wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun