Mohon tunggu...
khoirul anhar
khoirul anhar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berperanya Modal dalam Sebuah Usaha

8 Oktober 2016   20:30 Diperbarui: 8 Oktober 2016   21:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berperanya modal dalam sebuah usaha

Sebagai pelaku ekonomi, tentunya kita akan di hadapkan dengan jual beli yang bermacam-macam. maka dari itu kita harus mengetahui penjualan-penjualan yang baik yang tidak bertentangan dengan syariat-islam, dengan artian tidak merugikan bagi kedua belah pihak baik dari si penjual maupun si pembeli. 

Dalam sebuah presensi jual beli yang baik, hal yang harus di perhatikan pertama adalah modal,  dimana modal adalah sebagai dasar utama dalam sebuah presensi jual beli, maka dari itu kita harus mengetahui apa itu sebuah modal..? 

Pengertian modal

Modal adalah segala sesuatu yang bisa dialokasikan atau bisa dikelolah untuk di jadikan sebuah usaha. Baik itu berupa uang maupun barang, yang fungsinya bisa di jadikan sebagai dana atau alat usaha.

Ada dua kriteria modal dalam sebuah usaha,  antara lain:

1.modal yang yang haram

Yaitu, modal yang tidak sesuai dengan ajaran nabi dan syariat islam. Contohnya memakai modal untuk usaha dengan harta orang lain yang belum mendapatkan izin dari si pemilik, dan mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya). Pada contoh ini sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Amr bin Syu'aib yang artinya :

dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata. Rasulallah bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)". (HR.  ibnu Majah). 

Dalam sebuah hadist diatas di jelaskan bahwa Rasulallah SAW. Melarang kita semua orang muslim untuk menjual sesuatu yang bukan milik kita. Seperti contoh kita ingin mempunyai sebuah usaha tetapi kita tidak mempunyai modal untuk menjalankan usaha tersebut, kemudian kita menjual tanah milik ibu kita tanpa mengetahui dan tanpa seizin dari ibu kita, kemudian hasil dari penjualan tanah trsebut kita jadikan sebagai modal usaha, dalam hal inilah yang di maksud dari sebuah hadist di atas tentang larangan Rasulallah SAW untuk menjual harta yang bukan milik kita. Kemudian larangan kedua yaitu mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya) .seperti contoh di sekitar halaman rumah kita terdapat rumah kosong yang tidak ada pemiliknya, dalam artian orangnya sudah meninggal dan tidak mempunyai keluarga satupun, rumah itu pun juga tidak mempunyai sertivikat yang resmi, kemudian kita membersihkan rumah itu dan menjadikannya sebagai rumah kos, terus kita mengambil keuntungan dari rumah tersebut setiap bulanya. Maka keuntungan tersebut haram, karena Rasulallah SAW. telah melarang cara tersebut. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun