Mohon tunggu...
Kang Surdin
Kang Surdin Mohon Tunggu... lainnya -

orang kecil berhati besar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Biaya Nikah Ada Pungli

28 Desember 2016   20:59 Diperbarui: 28 Desember 2016   21:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian dipertegas pada Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 pada BAB III pasal 9, diperjelas lagi oleh SK Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/748 Tahun 2014 , keduanya menyatakan bahwa biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan uang itu disetor di Bank yang ditunjuk atau pada petugas yang ditunjuk di KUA setempat. Bila pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja,  sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Uang itu masuk Kas Negara (PNBP) melalui Panitia Pengelola PNBP yang kemudian melalui mekanisme yang sudah diatur dibayarkan kembali secara berkala kepada Kepala KUA.

Persoalannya, mengapa di beberapa tempat biaya nikah dimintakan oleh petugas pencatat nikah besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

Bila Petugas Pencatat Nikah  meminta biaya nikah lebih dari enam ratus ribu rupiah, bukankah itu PUNGLI ? 

Hallo 193 Hallo 1193

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun