Kemudian dipertegas pada Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 pada BAB III pasal 9, diperjelas lagi oleh SK Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/748 Tahun 2014 , keduanya menyatakan bahwa biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan uang itu disetor di Bank yang ditunjuk atau pada petugas yang ditunjuk di KUA setempat. Bila pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja, Â sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Uang itu masuk Kas Negara (PNBP) melalui Panitia Pengelola PNBP yang kemudian melalui mekanisme yang sudah diatur dibayarkan kembali secara berkala kepada Kepala KUA.
Persoalannya, mengapa di beberapa tempat biaya nikah dimintakan oleh petugas pencatat nikah besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?
Bila Petugas Pencatat Nikah  meminta biaya nikah lebih dari enam ratus ribu rupiah, bukankah itu PUNGLI ?Â
Hallo 193 Hallo 1193
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H