Selama ini pengadaan lebih banyak menggunakan sistem tender sehingga prosesnya masih cukup birokratis. Perlu terobosan dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah dengan sistem E-Catalogu. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya penggunaan e-catalog dalam proses pengadaan barang dan jasa dari semua sektor, termasuk sektor minyak dan gas. Langkah yang selanjutnya perlu dilakukan adalah komunikasi antara SKK Migas dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) untuk membuat mekanisme yang tepat berkaitan dengan sistem e-catalog ini agar tetap menitikberatkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri sehingga terjadi peningkatan peran serta industri dalam negeri pada kegiatan hulu migas.
..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H