Tantangan Bonus Demografi
Krisis ekonomi pernah melanda Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan bencana di berbagai sektor; ekonomi, politik, sosial bahkan bencana kemanusiaan. Beruntung seiring berjalannya waktu kondisi perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik berkat upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan boleh dikatakan saat ini kondisi perekonomian Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Indonesia merupakan negara kepulauan atau maritim yang dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia. McKinsey Global Institute pada publikasinya yang berjudul The archipelago Economy: Unleashing Indonesia's potential mengungkapkan bahwa pada tahun 2030 Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia.
[caption id="attachment_377822" align="aligncenter" width="504" caption="Sumber : McKinsey Global Institute"][/caption]
Pada kurun 2020-2030 diperkirakan akan terjadi fenomena jumlah usia produktif lebih besar dari pada usia dini dan usia lanjut. Inilah fenomena yang dikenal dengan bonus demografi. Peningkatan jumlah usia produktif yang begitu besar ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Bonus demografi ini harus diimbangi dengan peningkatan pendidikan dan keterampilan serta peningkatan lapangan pekerjaan. Jika salah dalam mengantisipasi, maka bonus demografi ini bisa berubah menjadi bencana demografi.
Data McKinsey juga menyebutkan bahwa sumbangan sektor sumber daya terhadap keseluruhan perekonomian sesungguhnya menurun sejak 2000, meskipun harga sumber daya terus meningkat. Pertambangan, minyak dan gas hanya menyumbang 11 persen dari PDB nominal Indonesia. Di sisi lain sektor minyak dan gas sebagai sektor yang strategis dan menguasai hidup orang banyak diharapkan memberikan kontribusi yang besar bagi kelangsungan perekonomian nasional. Pemerintah mencanangkan target TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam komponen industri minyak dan gas bumi bisa mencapai 75 persen dalam lima tahun ke depan (Republika). Di sinilah pentingnya upaya dalam meningkatkan peran SDM dan industri dalam negeri pada sektor hulu migas di tengah-tengah persaingan global  dan persaingan regional seperti MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
Peningkatan Peran SDM dan Industri dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Migas
Peningkatan TKDN  (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam sektor hulu minyak dan gas  meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
- Pengutamaan Peran industri dalam negeri
- Pengutamaan Peran dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri.
[caption id="attachment_377850" align="aligncenter" width="441" caption="Materi Nangkring SKK Migas "]
Pengelolaan rantai suplai (Supply Chain Management) dalam sektor hulu migas telah diatur dalam Pedoman Tata Kerja PTK 007 Rev.03 tentang pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Masalah selanjutnya adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan peran SDM dan industri dalam negeri pada kegiatan hulu migas. Solusi yang penulis tawarkan adalah sebagai berikut :
1. Talent Management Sektor Migas
Talent Management (Pengelolaan Bakat/Talenta) pada sektor minyak dan gas yang dimaksud adalah upaya pengelolaan SDM dalam negeri pada sektor migas agar memiliki kompetensi unggulan dan mampu bersaing.
[caption id="attachment_377857" align="aligncenter" width="343" caption="ilustrasi : Sumber http://insight-hrcouk.stills.co.uk/talent-management/"]
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah :
a. Kerja sama dengan Perguruan Tinggi
Pada prinsipnya SKK migas dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi baik dalam dan luar negeri untuk menyediakan program studi yang dibutuhkan dalam sektor hulu migas. Perusahaan/BUMN bahkan KKKS dapat mengirimkan SDM terbaiknya untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan serta pelatihan yang menunjang sehingga terjadi peningkatan kompetensi SDM.
b. Kerja sama denga Lembaga Pemberi Beasiswa
Indonesia memiliki salah satu lembaga beasiswa yang saat ini mendapatkan apresiasi masyarakat sebagai lembaga beasiswa terbaik yaitu LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Dalam kurun waktu dua tahun yaitu sejak tahun 2013 LPDP telah mengirim sebanyak 4.850 orang ke berbagai perguruan tinggi terbaik di dunia.  Pola kerja sama yang bisa dilakukan antara lain dengan menggaet alumni terbaik yang memiliki kompetensi yang saat ini sangat dibutuhkan dalam kegiatan hulu migas. Adapun pola kerja sama lainnya adalah SKK migas mendorong KKKS ataupun Perusahaan/BUMN dalam negeri memberikan hibah dana CSR yang dapat dikelola LPDP dalam sekema endowment fund (dana abadi) menjadi beasiswa dan digunakan untuk menyekolahkan pegawai KKKS ataupun Perusahaan/BUMN yang berkaitan dengan  kegiatan hulu migas. Dengan demikian kebutuhan tenaga termpil dapat terpenuhi. Semakin tinggi pendidikan dan keahlian SDM kita diharapkan akan semakin besar perannya dalam kegiatan hulu migas.
c. Pelatihan dan Sertifikasi
Pelatihan keahlian sangat diperlukan bagi peningkatan skil dan kompetensi. Berbagai pelatihan harus dilaksanakan dan ditingkatkan sesuai dengan prioritas kebutuhan tenaga kerja. Tidak hanya pelatihan di dalam negeri, SDM lokal perlu mendapatkan pelatihan di luar negeri. Selain pelatihan, perlu juga dilakukan sertifikasi SDM migas. Sertifikasi ini dapat meningkatkan daya saing/tawar dan sekaligus proteksi/perlindungan di dalam suasana persaingan global dan regional yang berlangsung saat ini.
2. E-Catalogu Sektor Migas
Peraturan terkait rantai suplai kegiatan hulu migas dan pengadaan telah diatur melalui PTK 007 Rev.03. Salah satu yang menjadi prinsip dasar adalah dalam prosesnya pengadaan dalam kegiatan hulu migas perlu mempertimbangkan keberpihakan kepada perusahaan dalam negeri. Keterlibatan BUMN dalam industri migas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Selama ini pengadaan lebih banyak menggunakan sistem tender sehingga prosesnya masih cukup birokratis. Perlu terobosan dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah dengan sistem E-Catalogu. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya penggunaan e-catalog dalam proses pengadaan barang dan jasa dari semua sektor, termasuk sektor minyak dan gas. Langkah yang selanjutnya perlu dilakukan adalah komunikasi antara SKK Migas dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) untuk membuat mekanisme yang tepat berkaitan dengan sistem e-catalog ini agar tetap menitikberatkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri sehingga terjadi peningkatan peran serta industri dalam negeri pada kegiatan hulu migas.
..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H