SERANG - Dua perampok yang sedang menjalankan aksinya menyatroni rumah warga single parent di Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Namun dengan keberaniannya, korban berhasil merebut golok dan melawan ketika pelaku sibuk melucuti pakaian korban.
Kedua pelaku tersebut telah menjadi buronan polisi sejak satu bulan terkahir, hingga akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Lokasi penangkapan bertempat di Jalan Raya Kragilan - Jakarta, tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (30/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
KC (45) dan JU (41) warga Desa Bumijaya dan Desa Walikukun itu masuk ke rumah korban HS (27) dengab cara merusak jendela rumah.
"Saat beraksi, kedua pelaku membawa sajam (golok), dan tersangka Kacung masuk lewat jendela yang telah dirusak dengan golok tersebut, sedangkan Jurian mengawasi dari luar rumah," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media. Minggu (9/10/2022).
Sesampainya di dalam rumah, pelaku Kacung mengambil handphone yang ada dalam kamar, saat itu korban masih tertidur pulas bersama kedua anaknya.
Tak bisa menahan nafsu birahinya, Kacung berpindah sasaran, yang awalnya hendak mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas syahwat.
"Pelaku mencekik leher korban karena terbangun dari tidurnya, kemudian menodongkan golok dan mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Dibawah ancaman korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku," kata Kapolres
Mengetahui korban mulai ketakutan, pelaku mulai melepaskan pakaian korban, sementara golok yang dipegang diletakkan disisi kiri perut korban.
Disaat pelaku sedang sibuk membuka pakaiannya, korban langsung melawan dan berhasil merebut golok yang ada disampingnya.
"Ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan R2, usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikande," kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari laporan korban pihaknya langsung perintahkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan.
Tim juga sudah melakukan pengintaian, tersangka jarang berada di rumahnya. Barulah pada Kamis (6/10/2022).
Akhirnya, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan, tersangka Kacung kali ke 4 ditangkap dan Jurian kali ke 2. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Dedi Mirza.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio. (Oman)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H