Disaat pelaku sedang sibuk membuka pakaiannya, korban langsung melawan dan berhasil merebut golok yang ada disampingnya.
"Ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan R2, usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikande," kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari laporan korban pihaknya langsung perintahkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan.
Tim juga sudah melakukan pengintaian, tersangka jarang berada di rumahnya. Barulah pada Kamis (6/10/2022).
Akhirnya, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan, tersangka Kacung kali ke 4 ditangkap dan Jurian kali ke 2. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Dedi Mirza.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio. (Oman)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H