Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Musyaffa
Muhammad Rifqi Musyaffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Merdeka

Saya adalah mahasiswa merdeka. Semua pemikiran akan saya baca dan dengar. Saya tidak akan memaksakan pemikiran saya kepada orang lain dan saya tidak ingin dipaksa menerima pemikiran orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Agama dalam Hukum Internasional

10 Oktober 2022   19:46 Diperbarui: 10 Oktober 2022   19:50 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembahasan mengenai hukum, kita tidak akan membahas hukum seperti bagaimana disiplin ilmu yang utuh. Namun, dalam hal ini hukum dibahas sebagai sebuah pedoman dan norma dalam kehidupan sosial manusia. Kemudian, hukum juga dapat bersumber dan berasal dari ajaran-ajaran kepercayaan dan agama yang merupakan sumber nilai dan norma kehidupan manusia.

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supava menataati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah definisi-definisi hukum menurut para ahli supaya ada persepsi yang jelas tentang hukum.

  • Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

  • Menurut Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

  • Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

  • Menurut Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

  • Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  • Menurut Hugo de Grotius

Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan "law is rule of moral astion obligation to that which is right".

  • Menurut Aquinas

Aquinas mendefinisikan hukum sebagian sebagai "ordinance of reason" ---yaitu, resolusi yang diproduksi (oleh pembuat undang-undang) dan direspons (oleh subjek) melalui penerapan kapasitas nalar manusia yang khas. Dia mengklaim, dalam istilah yang lebih jelas daripada teori sebelumnya, bahwa hukum pada dasarnya memiliki titik atau tujuan yang berbeda. Dalam pengertian yang paling abstrak, tujuan hukum adalah untuk melayani kepentingan umum komunitas politik. Lebih konkretnya, hukum adalah rencana koordinasi yang diundangkan dimana masyarakat dapat merealisasikan sesuatu (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) yang tidak dapat dicapai dengan cara lain.

Apabila kita singgung Hukum sebagai sebuah studi terdapat sebuah isu yang dijadikan objek kajian yang berkaitan erat dengan Ilmu Sosial, yakni hukum komparatif. Sebagai sebuah upaya pencarian akademis, hukum komparatif tidak memiliki konten inti dari beberapa wilayah subyek dan tidak menunjukkan adanya ciri sebuah cabang hukum dari hukum substantif. Sebaliknya, seperti yang dikemukakan oleh Zweigert dan Kotz, hukum komparatif menggambarkan sebuah aktivitas intelektual dengan hukum sebagai obyeknya dan perbandingan sebagai prosesnya. (lihat Zweigert dan Kotz (1977) hal.2)

Hukum komparatif dapat digunakan untuk menggambarkan studi sistematik mengenai tradisi hukum dan peraturan hukum tertentu yang berbasis komparatif. Untuk bisa dikatakan sebagai bidang hukum komparatif yang sesungguhnya, ia juga membutuhkan perbandingan dari dua atau lebih sistem hukum, atau dua atau lebih tradisi hukum, atau aspek-aspek yang terseleksi, institusi atau cabang-cabang dari dua atau lebih sistem hukum.

Teori tentang keluarga hukum, dalam pengertian pemisahan taksonomik, adalah pengelompokkan berbagai yurisdiksi dengan karakteristik yang sama di bawah penamaan umum yang sama --common law, civil law, socialist law---agar dapat membuat perbandingan menjadi lebih memungkinkan dan lebih komprehensif.

Studi komparatif dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, dan Hug (1922) telah mengusulkan lima kelompok studi yang mungkin bisa digunakan:

  • Memperbandingkan sistem asing dengan sistem domestik dalam rangka menemukan kesamaan dan perbedaan
  • Studi yang menganalisis berbagai solusi secara obyektif dan sistematis yang ditawarkan oleh berbagai solusi secara obyektif dan sistematis yang ditawarkan oleh berbagai sistem untuk suatu masalah hukum tertentu
  • Studi yang menginvestigasi hubungan kausal antara sistem-sistem hukum berbeda
  • Studi-studi yang membandingkan tahap-tahap dari beberapa sistem hukum
  • Studi yang berusaha menemukan atau mengkaji evolusi hukum secara umum berdasarkan sistem dan periodenya.

Setelah kita membahas mengenai definisi hukum menurut para ahli, kita akan membahas lebih detail bagaiamana keterkaitan antara hukum dan agama dalam Ilmu Sosial. Sebagai sebuah entitas yang mengikat semua orang yang berada di wilayah yurisdiksinya, tentunya, hukum memiliki landasan dasar darimana pasal-pasal dan aturan-aturan dalam hukum itu berasal. Dalam hal ini kita akan melihat contoh relasi agama sebagai sumber hukum dalam hukum internasional.

Perkembangan hukum internasional modern secara sederhana dapat dibagi dalam dua periodesasi, Pertama adalah periode PreWestphalia dan Kedua Post-Westphalia. Pembagian periodesasi tersebut pada dasarnya masih berada dalam pengaruh Euro Christian.Perbedaanyan adalah periode pertama agama (Kristen) memainkan peran penting sebagai alas dalam melakukan hubungan antar negara sedangkan pada periode kedua hukum internasional identic dengan sekularisme itu memisahkan antara peran agama (Kristen) dengan negara.

Meskipun hukum internasional pasca Westphalia identik dengan hukum yang sekuler namun pengaruh agama (Kristen) masih tetap ada.Dengan demikian hukum internasional modern saat ini tidak bisa sepenuhnya dibilang sekuler. Menurut Bantekas sebagaimana dikutip Javaid, pertarungan sebenarnya adalah perdebatan antara kaum positivis melawan naturalis tentang keberlakuan hukum internasional. Akan tetapi perlu diingat bahwa kedua aliran tersebut pada dasarnya masih meminjam konsep-konsep dalam agama (Kristen) sebagai hukum internasional.

M.Hamidullah membenarkan preposisi dari Bantekas.Menurut beliau, hukum internasional di Eropa pada pertengahan abad ke-19 merupakan "a mere public law of Christian nations". Padahal, praktik hukum internasional (hubungan antarnegara) sebenarnya juga dapat ditemukan dalam Islam yang berlandaskan sumber hukum Islam.Hal serupa terjadi dalam konteks agama Yahudi dan Hindu. Klaim yang diajukan Hamidullah sebenarnya lebih mirip kepada pengertian hukum internasional yang bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian (region) tertentu. Dengan demikian, bukan dalam pengertian hukum internasional yang berlaku secara universal.

Berdasarkan perspektif teoritis hubungan agama dengan hukum internasional, maka saat ini perkembangan hukum internasional lebih dekat kepada double-edge teori. Dengan kata lain, agama tetap dapat berperan dan memiliki nilai penting sebagai sumber hukum dalam pembentukan hukum internasional. Islam sebagai salah satu agama dengan jumlah penganutnya yang terbesar di dunia, dengan demikian dapat berperan sebagai salah satu sumber hukum dalam pembentukan hukum internasional.

Selain dari bagaimana hukum internasional sangat kental sekali dengan ajaran-ajaran agama, di Indonesia pun sebagai negara yang berdasar Pancasila yang mana dalam sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" tentunya  dalam setiap pengambilan keputusan dan pembentukan produk-produk hukum yang ada haruslah memerhatikan aturan-aturan ketuhanan yang dimanifestasikan oleh ajaran-ajaran agama.

Setelah kita bahas berbagai teori mengenai hukum dan agama sebagai sumber hukum, menurut saya semua hukum di dunia ini yang sesuai definisi-definisi di atas, sampai kapanpun, pada dasarnya akan selalu bersumber dari agama dan kepercayaan. Karena hanya dalam agama dan suatu kepercayaan lah terdapat ajaran-ajaran dan pengetahuan-pengetahuan tentang bagaimana menjalani hidup dengan beradab, bagaimana caranya supaya manusia-manusia di bumi ini tidak saling bermusuhan---walaupun hakikatnya konflik akan selalu ada. Usia agama dan kepercayaan di bumi akan sama bahkan lebih tua dari keberadaan manusia itu sendiri terlebih apabila kita bicara agama samawi. Agama samawi merupakan ajaran agama yang dipercaya sebagai sebuah agama dari 'langit' yang dibawa dan disebarkan oleh para nabi---misalnya Islam, Nasrani dan Yahudi.

Referensi

61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap. (2020, 10 15). Diambil kembali dari Dosen Pendidikan: https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-hukum/

Aqimuddin, E. A. (2020). ISLAM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL. Research Gate.

PUTRA, A. P. (2020, 10 15). Hukum Komparatif. Diambil kembali dari aldoprimananda2013.wordpress.com: https://aldoprimananda2013.wordpress.com/2016/05/19/hukum-komparatif/#:~:text=Hukum%20komparatif%20adalah%20sebuah%20sebuah,sistem%20hukum%20tersebut%2C%20atau%20memberikan

Sevel, M. (2020, 10 15). Philosophy of law. Diambil kembali dari Britannica: https://www.britannica.com/topic/philosophy-of-law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun