Mohon tunggu...
Mulyadi Firdaus
Mulyadi Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Marbot

Marbot dan Amil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Talenta pada Organisasi Pengelola Zakat

16 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 16 Desember 2021   13:19 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kualifikasi ini memiliki peran kerja dalam membuat dan mengembangkan kebijakan pengelolaan zakat yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional

Daftar Unit Kompetensi

Kompetensi  pimpinan organisasi pengelola zakat yang harus dipenuhi, dengan perincian:

Merumuskan Kebijakan Pengumpulan Zakat

Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

Merumuskan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat

Mengevaluasi Kinerja Organisasi

Melaksanakan Government Relations

Menganalisis Potensi dan Permasalahan Pembangunan

Merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan

Menyusun Target Pengumpulan Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun