Kualifikasi ini memiliki peran kerja dalam membuat dan mengembangkan kebijakan pengelolaan zakat yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional
Daftar Unit Kompetensi
Kompetensi  pimpinan organisasi pengelola zakat yang harus dipenuhi, dengan perincian:
Merumuskan Kebijakan Pengumpulan Zakat
Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Merumuskan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat
Mengevaluasi Kinerja Organisasi
Melaksanakan Government Relations
Menganalisis Potensi dan Permasalahan Pembangunan
Merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan
Menyusun Target Pengumpulan Zakat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!