Menjadi pengelola zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memiliki banyak kompetensi tidak hanya pemahaman terhadap fikih zakat namun kompetensi lainnya sesuai dengan tujuan dibentuknya organninasi pengelola zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. (PP No. 14 Tahun 2014)Â
Kemampuan dan talenta para amil atau pengelola zakat akan menjadi unsur kepercayaan masyarakat atau para muzakki atau donator terhadap eksistensi organisasi pengelola zakat. Oleh karenanya para pengelola zakat khususnya para pimpinan atau manajemen OPZ harus memiliki talenta yang akan mempengaruhi peningkatan kinerja OPZ dan kepercayaan para muzakki atau donatur. Kualifikasi ini meliputi kemampuan dalam mengembangkan pengetahuan dan teknologi dalam bidang pengelolaan zakat melalui kajian dan analisis ilmiah sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mampu memecahkan permasalahan dalam bidang pengelolaan zakat melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
Sikap Kerja
Kualifikasi ini memerlukan sikap kerja yang harus dimiliki yaitu:
Sikap kerja umum:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original oaring lain; dan
Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Sikap kerja khusus