"Objek bergerak, tingkat stabilitasnya 'bahkan pada kendaraan tertentu' dan tingkat keseimbangannya akan semakin rentan ketika bergerak. Kalau diam akan stabil, kalau bergerak ringkin," ungkap Jusri.Â
Setelah membahas dari ilmu fisika, Jusri pun menuturkan dari kacamata regulasi berlalu lintas yang berlaku di Indonesia.Â
Saat mobil non angkutan jalan dan keluar dari aturan yang berlaku maka pihak Kepolisian bisa menindaknya. Adapun Dinas Perhubungan hanya memiliki wewenang kendaraan plat kuning.Â
Dari sisi keamanan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) tersebut yang mengangkut sepeda motor di atasnya rentan menjadi sumber bahaya.Â
"Dari sisi keamanan ini rentan, barang 'motor' tersebut yang diikat gampang sekali jatuh dan dapat membahayakan, Kalau ringan seperti sepeda kasusnya akan beda. Tapi jika lebih dari 100 kilogram berpengaruh pada center of gravity." ungkap Jusri.Â
Prediksi pemudik yang menggunakan mobil pribadi pada Idul Fitri 1444 H/2023 M ini diperkirakan mencapai 27-28 juta. Sementara risiko bahaya mengancam dari depan, samping, atas, dan bawah kendaraan.***Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H