2. Mengambil lessons learned dari kejadian2 kecelakaan dan sharing kepada publik apa penyebabnya untuk mencegah kejadian serupaÂ
3. Audit secara keseluruhan harus dilakukan untuk mengetahui gap yang ada.Â
Yang tidak kalah penting adalah hasil audit tersebut dilanjutkan dengan tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan kedepannya
4. Melakukan kajian risiko secara mendalam dengan quantitative risk qnalysis agar diperoleh hasil yang mendalam dan detail.
5. Memastikan keandalan sistem dan instalasi yang beroperasi dengan melakukan asset integrity analysis, serta safety integrity level.
Tidak lupa untuk melakukan analisis Layer of protection serta memastikan bahwa hasil Analisis tersebut diimplementasikan.
Prof. Fatma yang juga Ketua Disaster Risk and Reduction (Pusat Pengendalian Risiko Bencana) menyampaikan audit yang dimaksud dapat dilakukan secara internal Pertamina. Dapat juga oleh pihak eksternal misalnya pemerintah, lembaga audit, dan pihak terkait lainnya.Â
Pelaksanaan audit internal sendiri dapat dilakukan sesuai kebutuhan, mulai dari setiap enam bulan sampai satu tahun sekali.Â
Sementara untuk audit eksternal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan, misalnya ketika akan sertifikasi atau sesuai program yang ditetapkan. Misalnya saja surveillance audit, audit pemenuhan/compliance).Â
Hingga satu hari pasca kejadian, Agustiawan masih menghentikan operasional kilang di unit yang terdampak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan di lokasi. Sementara unit lain tetap beroperasi normal.***Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H