Dalam konteks perlindungan lingkungan dan pariwisata berkelanjutan, beberapa dasar hukum perundang-undangan yang relevan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengembangan pariwisata dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 1 ayat (14) mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, kondisi, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
- Meskipun UU Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik mengatur tentang pariwisata berkelanjutan, prinsip-prinsip dan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengelola pariwisata dalam menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan. Peran serta pemerintah dan semua pihak terkait dalam menjalankan prinsip-prinsip ini sangat penting untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Indonesi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan pariwisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 362 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dampak Pariwisata Tak Berkelanjutan
Pariwisata tak berkelanjutan dapat merusak ekosistem pantai, mengancam keberlanjutan sumber daya alam, serta menganggu kehidupan masyarakat lokal. Akibatnya, pelaku pariwisata harus bertanggung jawab dalam mengelola pariwisata secara berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Dengan dasar hukum yang telah dijelaskan di atas, pemerintah dan pelaku pariwisata diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam pengembangan pariwisata agar dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Komitment penegakan hukum dan penerapan regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam memastikan pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Membangun destinasi pariwisata tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak eksternal yang mungkin timbul, baik terhadap ekosistem maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Melalui pendekatan berkelanjutan, pembangunan resort dapat menjadi sumber daya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, masyarakat, dan industri pariwisata secara keseluruhan. Dengan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, destinasi pariwisata yang berkelanjutan dapat menjadi model bagi pengembangan pariwisata yang tangguh di masa depan***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H