Oleh: Buhori
Satu hari yang lalu, ada salah seorang sahabat yang menjapri saya melalui aplikasi WhatsApp, dia mengirimkan hasil kutipan dari kitab Raudhah yang membahas persoalan keluarnya angin dari vagina. Di Akhir pesan dia menuliskan;
"ternyata vagina juga bisa kentut juga ya ?" (tentunya dengan bahasa yang lebih vulgar, dan tidak elok saya transkripkan di sini)
Saya sempat senyam-senyum sendiri membaca pesan ini, sekalipun tidak langsung membalas pesannya, dikarnakan masih larut dalam kegalauan berjamaah bersama para Awardee seangkatan yang belum menerima pencairan.
Dalam waktu yang tidak lama, di salah satu grup WA yang saya ikuti, ada juga kiriman dari seorang member yang menanyakan apakah keluarnya angin dari vagina dapat membatalkan wudhu, seperti halnya keluarnya gas dari dalam perut melalui anus atau dubur yang lazim disebut dengan Flatulensi atau kentut.
Melihat hal itu, saya tertarik menelusuri dan membaca beberapa artikel kedokteran yang mengulas persoalan keluarnya angin/gas melalui vagina ini, dari sudut pandang medis, serta membuka Maktabah Syamilah untuk mencari ulasan para Fuqaha, yang telah begitu detail membahasnya.
Dari literatur yang saya baca, kondisi buang angin dari vagina dalam ilmu kedokteran disebut Queef. Penyebutan queef karena suaranya yang mirip kentut, tapi tidak ada bau sama sekali. Kondisi ini terjadi sebab adanya pelepasan udara yang telah terperangkap di dalam vagina, yang lazim terjadi ketika penetrasi saat senggama, atau juga dapat terjadi pada waktu-waktu yang lain.
Secara pribadi, saya pernah mendengar informasi seputar hal ini pertama kali sejak dulu sewaktu masih di pesantren dan kebetulan ada seorang teman kecolo`an yang baru menikah dan menceritakan pengalamannya yang luar biasa ini kepada kami. Kondisi dimana waktu itu kami seangkatan lagi polos-polosny.
Apakah Queef Membatalkan Wudhu' ?
Dalam sebuah hadis Sahih yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dijelaskan:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ (رواه الترمذي)
Dari Abi Hurairah RA, bahwa nabi Muhammad saw. bersabda: Tidak ada wudhu kecuali disebabkan adanya suara atau angin (HR. at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, maka para fuqaha, khususnya dari kalangan Syafi`iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa keluarnya angin secara mutlak, baik dari kemaluan ataupun dubur dapat membatalkan wudhu.
Lebih tegas lagi, dalam Hasyiyah al-Bujairmi dijelaskan:
حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 2 / ص 201)فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i.
Ibnu Hajar al-Haitami juga menuliskan dalam kitabnya:
المنهج القويم شرح المقدمة الحضرمية للهيتمي - (ج 1 / ص 28)نواقض الوضوء أي ما ينتهي به أربعة لا غير الأول الخارج من أحد السبيلين يعني خروج شيء من قبله أو دبره على أي صفة كان ولو نحو عود ودودة أخرجت رأسها وإن رجعت وريح ولو من قبل
Hal-hal yang dapat merusak atau membatalkan wudhu ada empat; pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua saluran; saluran depan (Qubul) atau belakang (dubur), dalam bentuk apapun, seperti kayu atau ulat yang hanya nampak kepalanya kemudian masuk kembali, dan (termasuk juga) keluarnya angin/gas sekalipun melalui saluran depan (Qubul).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H