Dalam kehidupan sehari-hari, yang namanya hutang kebanyakan manusia sangat sulit menghindarinya. Rezki manusia sebagaimana Allah SWT tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya bahkan sampai berlimpah ruah, namun ada pula yang dipersempit rezekinya tidak dapat mencukupi kebutuhan sehingga dengan terpaksa berhutang.
Banyak orang berhutang yang berniat untuk melunasinya, sehingga Allah SWT pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang terdapat niat untuk tidak melunasi hutangnya, maka Allah SWT membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah SWT menjadikan badannya lelah dalam mencari namun tidak kunjung dapat, jiwanya letih. Itulah yang terjadi di dunia yang fana, bagaimana nanti di akhirat yang kekal dan abadi?
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga”. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Pada bab “Peringatan keras mengenai hutang.” Ibnu Majah membawakan hadits : “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Orang yang berhutang hendaknya berusaha sesegera mungkin tatkala telah ada kemampuan untuk melunasi hutangnya. Orang yang enggan melunasi hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).
Hutang-piutang dalam agama Islam sebagai muamalah yang dibolehkan, namun harus ekstra hati-hati dalam pelaksanaanya. Hutang dapat menjadi jalan bagi seseorang menuju surga, dan sebaliknya dapat menjerumuskan ke dalam neraka. Begitu bahayanya hutang sehingga kepada siapapun hutang (termasuk hutang pajak) harus ditunaikan, agar terbebas dari neraka.
Hutang pajak menurut Pasal 1 point 8 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbulnya hutang pajak karena adanya peraturan yang mendasarinya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu.
Terjadinya keadaan seperti adanya suatu penghasilan atau kekayaan pada tingkat ekonomis tertentu bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Hutang pajak merupakan kewajiban masyarakat Wajib Pajak kepada Negara berdasarkan Undang – Undang.
Batas Waktu pembayaran hutang pajak adalah 1 (satu) bulan setelah diterbitkanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan ketentuan, apabila pembayaran melewati batas waktu pelunasan hutang pajak, akan dikenakan sanksi berupa bunga penagihan sebesar 2% dari jumlah hutang pajaknya.
Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Pemerintah berupaya meringankan beban para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan cara menghapus sanksi administrasi bunga penagihan pajak. Upaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Wajib Pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan sebesar 2% sebulan dari hutang pajak yang dihitung sejak batas waktu hingga saat pelunasan. Niat baik pemerintah ini tentu harus di apresiasi dengan baik pula oleh para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak.
Sanksi bunga penagihan yang dapat dihapuskan, apabila dilunasi pada tahun 2015 sebelum 1 Januari 2016. Fasilitas ini sangat membantu dan memudahkan bagi para Wajib Pajak yang berniat untuk melunasi hutang pajaknya. Setiap satu rupiah pajak yang dibayar akan menjadi jalan bagi Wajib Pajak menuju surgaNya. Amin…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H