Pemerintah berupaya meringankan beban para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan cara menghapus sanksi administrasi bunga penagihan pajak. Upaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Wajib Pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan sebesar 2% sebulan dari hutang pajak yang dihitung sejak batas waktu hingga saat pelunasan. Niat baik pemerintah ini tentu harus di apresiasi dengan baik pula oleh para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak.
Sanksi bunga penagihan yang dapat dihapuskan, apabila dilunasi pada tahun 2015 sebelum 1 Januari 2016. Fasilitas ini sangat membantu dan memudahkan bagi para Wajib Pajak yang berniat untuk melunasi hutang pajaknya. Setiap satu rupiah pajak yang dibayar akan menjadi jalan bagi Wajib Pajak menuju surgaNya. Amin…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H