Mohon tunggu...
MIHDAR
MIHDAR Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer

Pendiri Yayasan Aman Sentosa Sejahtera, pendiri Pondok Pesantren AL-BAHA, pendiri Rumah Yatim Dhu'afa LAN TABURO, pendiri Rumah Qur'an ATS-TSAQOLAIN, Ketua Poktan Bumi Tani Anugerah, Owner Rumah Makan BEBEK HAJI MIHDAR, penulis, pegiat UMKM dan Pemerhati sosial.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Mencekik Rakyat Menjerit

22 Desember 2024   15:56 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:56 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membahas PPN 12 % di salah satu Cafe di Kota Serang 

Masalah pajak saat ini sedang menjadi perbincangan Masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu dan daya beli masyarakat yang semakin melemah, pemerintah justru berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.

Rencana pemerintah tersebut mendapat penolakan yang cukup keras dari semua lapisan masyarakat baik masyarakat terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang akan merasa secara langsung imbas kenaikan PPN tersebut.

Bukannya berusaha menyakin masyarakat, pemerintah justru merilis sektor mana sajakah yang akan terkena PPN 12% tersebut dengan rilisan yang tidak sama Anatar instansi yang terkait dengan apa yang telah dirilis oleh Menkeu.

Bahkan apa yang telah disampaikan oleh DPR RI bahwa PPN 12% akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis lainnya sangat berbeda dengan yang telah diumumkan oleh Sri Mulyani bahwa beberapa bahan makanan, pendidikan, serta layanan kesehatan premium tetap dikenakan pajak. Kemudian aplikasi hiburan seperti Spotify dan Netflix pun dikenakan PPN 12%.

SEJARAH PENCIPTA PAJAK.

Menurut sejarah sekitar 300 SM peradaban Mesir yang dipimpin oleh Fir'aun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat, yang kini dikenal dengan sistem pajak. Fir'aun mengenakan pajak atas barang-barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lainnya.

Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Fir'aun tak menerapkan mekanisme sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.

Ambil contoh ketika Fir'aun memungut pajak ladang menerapkan pajak cukup tinggi jika ladang tersebut cukup produktif atau memiliki hasil panen melimpah, sementara yang non produktif dikenakan pajak lebih rendah.

Keberadaan sistem pajak membuat semua warga Mesir harus kerja ekstra supaya pendapatnya tidak Habis hanya untuk pajak. Meski begitu, pada sisi lain sistem pajak ini sukses menambah pendapatan negara. Ahirnya warisan pemungutan penghasilan diterapkan banyak negara modern.

SIAPA YANG PERTAMA MENGENAL PAJAK DI DI INDONESIA

Setelah ribuan tahun dicetuskan Fir'aun, sistem pajak ini baru hadir di Indonesia pada tahun 1811. Saat itu, pajak diperkenalkan oleh Thomas Stanford Raffles yang datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris.

Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang menerapkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris, dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya. Tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu Yang Hilang, Negeri Yang Guncang (2018).

NEGARA DI DUNIA YANG TIDAK MENERAPKAN PPN TERTINGGI.

1. Amerika

Amerika Serikat tidak menerapkan PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sekitar 0% hingga 16%

2. Hongkong

Hongkong tidak memiliki aturan memungut PPN ataupun pajak penjualan.

3. Brunai Darussalam

Brunai Darussalam tidak memungut dana PPN dan pajak penjualan serta pajak pendapatan pribadi.

4. Pakistan

Pakistan memiliki aturan pajak penjualan tergantung barang dengan nilai minimal 18% tetapi tidak memiliki sistem PPN.

5. Qatar

Qatar tidak memiliki regulasi untuk PPN, tetapi memiliki aturan pajak selektif untuk barang, seperti minuman soda sebesar 50%, minuman berenergi sebesar 100%, dan produk tembakau sebesar 100%.

6. Irak

Irak tidak menarik PPN, tetapi menerapkan regulasi pajak tinggi untuk produk tembakau dan alkohol yang berkisar hingga 300%.

7. Myanmar

Myanmar tidak memiliki aturan mengenai PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sebesar 5%

8. Greenland

Greenland tidak menerapkan sistem pajak untuk bidang penjualan dan PPN.

9. Kuwait

Kuwait tidak memberlakukan regulasi mengenai PPN.

10. Libya

Libya tidak memiliki aturan mengenai PPN.

Itulah daftar negara yang tidak menerapkan PPN. Meskipun tidak memiliki sistem PPN, negara tersebut terkadang memiliki cara lain untuk mendapatkan pendapatan selain pajak 

Sekian

Ditulis : Mihdar Ketua Poktan BUTA (Bumi Tani Anugerah) Owner Rumah Makan BEBEK HAJI MIHDAR 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun