Qatar tidak memiliki regulasi untuk PPN, tetapi memiliki aturan pajak selektif untuk barang, seperti minuman soda sebesar 50%, minuman berenergi sebesar 100%, dan produk tembakau sebesar 100%.
6. Irak
Irak tidak menarik PPN, tetapi menerapkan regulasi pajak tinggi untuk produk tembakau dan alkohol yang berkisar hingga 300%.
7. Myanmar
Myanmar tidak memiliki aturan mengenai PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sebesar 5%
8. Greenland
Greenland tidak menerapkan sistem pajak untuk bidang penjualan dan PPN.
9. Kuwait
Kuwait tidak memberlakukan regulasi mengenai PPN.
10. Libya
Libya tidak memiliki aturan mengenai PPN.