Mohon tunggu...
MIHDAR
MIHDAR Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer

Pendiri Yayasan Aman Sentosa Sejahtera, pendiri Pondok Pesantren AL-BAHA, pendiri Rumah Yatim Dhu'afa LAN TABURO, pendiri Rumah Qur'an ATS-TSAQOLAIN, Ketua Poktan Bumi Tani Anugerah, Owner Rumah Makan BEBEK HAJI MIHDAR, penulis, pegiat UMKM dan Pemerhati sosial.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Mencekik Rakyat Menjerit

22 Desember 2024   15:56 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:56 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qatar tidak memiliki regulasi untuk PPN, tetapi memiliki aturan pajak selektif untuk barang, seperti minuman soda sebesar 50%, minuman berenergi sebesar 100%, dan produk tembakau sebesar 100%.

6. Irak

Irak tidak menarik PPN, tetapi menerapkan regulasi pajak tinggi untuk produk tembakau dan alkohol yang berkisar hingga 300%.

7. Myanmar

Myanmar tidak memiliki aturan mengenai PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sebesar 5%

8. Greenland

Greenland tidak menerapkan sistem pajak untuk bidang penjualan dan PPN.

9. Kuwait

Kuwait tidak memberlakukan regulasi mengenai PPN.

10. Libya

Libya tidak memiliki aturan mengenai PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun