Mohon tunggu...
MIHDAR
MIHDAR Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer

Pendiri Yayasan Aman Sentosa Sejahtera, pendiri Pondok Pesantren AL-BAHA, pendiri Rumah Yatim Dhu'afa LAN TABURO, pendiri Rumah Qur'an ATS-TSAQOLAIN, Ketua Poktan Bumi Tani Anugerah, Owner Rumah Makan BEBEK HAJI MIHDAR, penulis, pegiat UMKM dan Pemerhati sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TKW Di Timur Tengah, Fakta Perbudakan di Era Modern

2 Desember 2024   16:06 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:23 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesempatan kali ini penulis akan lebih fokus menyoroti persoalan kasus perbudakan yang terjadi kawasan Timur Tengah hususnya di negara Saudi Arabia.

Pada sekitar tahun 2006 sampai 2011 penulis pernah menjadi translator kantor karantina  di bawah kementrian sosial kerajaan Arab Saudi di Riyadh. Kantor tersebut fokus menangani persoalan tenaga kerja dari berbagai negara pengirim buruh migran , seperti dari Philipina, Bangladesh, Nepal, India, dan bebrapa negara dari Afrika.

Di awal penulis bekerja pada kantor karantina tersebut menurut data yang ada, bahwa ada sekitar 3000 lebih TKW dari Indonesia yang sedang menghadap persoalan, mulai dari masalah habisnya masa izin tinggal (over stay), masalah hak hak tenaga kerja, seperti hak istirahat, hak gajih bulanan, hak komunikasi dengan keluarga di Indonesia, dan hak lainnya yang terkait hak hak tenaga kerja. Juga masalah penganiayaan dan pemerkosaan yang masih sering terjadi.

Secara umum kasus yang saya tangani ketika saya bekerja di kantor tersebut adalah dominan dengan masalah kasus penganiayaan dan over stay, dan gajih bulanan yang sering tidak dibayarkan. 

Tetapi penulis tidak akan membahas kasus tersebut secara spesifik, tetapi penulis hanya ingin memberikan saran kepada pemerintah RI untuk mengevaluasi kembali masalah pengiriman TKW ke negara negara Timur Tengah hususnya  ke Arah Saudi.

Semenjak adanya moratorium pengiriman TKW ke Arab Saudi di era pemerintahan SBY, memang kasus penganiayaan terhadap TKW sedikit agak berkurang, namun karena adanya ketergantungan warga Arab Saudi terhadap TKW ini karena pertimbangan kesamaan keyakinan atau agama dan juga cara kerja TKW dari Indonesia cukup bisa diandalkan, walaupun sudah ada moratorium faktanya pengiriman TKW masih terus berjalan sampai saat ini. Ini sangat memprihatinkan karena TKW dari Indonesia sangat lemah di mata hukum yang berlaku di Arab Saudi ketika mereka menghadapi persoalan, apalagi kalau persoalannya menyangkut persoalan pidana. Karena sampai saat ini antara Indonesia dan Arab Saudi belum pernah menandatangani perjanjian tenaga kerja. 

Berbeda dengan negara Philipina pengiriman tenaga kerja dari Philipina ke negara penempatan tenaga kerjanya jelas aturannya, dasar mereka perjanjian antar pemerintah dan pemerintah (Government to Government atau G to G). Sementara Indonesia belum memiliki perjanjian G to G masih murni perjanjian antar perusahaan (Bisnis to Bisnis atau B to B sehingga ketika ada permasalah hukum yang menimpa TKW dari Indonesia penyelesaiannya masih sangat lemah ahirnya TKW dari kitalah yang akan menjadi korban atau pihak yang disalahkan.

SEKIAN 

PENULIS : MIHDAR (Srg Banten)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun