Kebijakan impor selalu menjadi topik yang hangat dalam diskursus ekonomi Indonesia satu bulan terkahir ini. Terbaru, Permendag No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor telah menjadi pusat perhatian banyak kalangan. Dalam kajian ini, kita akan melihat kritik terhadap kebijakan tersebut dari perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang diusung oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia dan seorang tokoh yang sangat menekankan kemandirian bangsa.
#### Latar Belakang Permendag No. 8 Tahun 2024
Permendag No. 8 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur arus impor dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi domestik dan melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini mencakup berbagai ketentuan mulai dari jenis barang yang boleh diimpor, kuota impor, hingga mekanisme pengawasan impor.Â
Namun, kebijakan ini menuai berbagai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi yang diusung dalam AMPERA Soekarno. AMPERA menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi, di mana Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) tanpa terlalu bergantung pada impor.
#### Kritik Terhadap Kebijakan Permendag No. 8 Tahun 2024
1. **Ketergantungan Pada Impor**
Permendag No. 8 Tahun 2024 meskipun mengatur dan membatasi impor, tidak sepenuhnya mampu mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk impor. Dalam pandangan AMPERA, ketergantungan pada impor adalah bentuk kolonialisme baru yang mengancam kedaulatan ekonomi bangsa. Soekarno selalu menekankan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa harus bergantung pada negara lain.
2. **Dampak Terhadap Industri Dalam Negeri**
Kebijakan ini, meskipun bertujuan melindungi industri dalam negeri, seringkali tidak efektif dalam implementasinya. Banyak industri kecil dan menengah (IKM) yang justru terpuruk karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan lebih berkualitas. AMPERA menekankan pentingnya pengembangan industri dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas produksi, kualitas, dan daya saing produk lokal.
3. **Pemerataan Ekonomi**
Salah satu kritik utama terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah tidak tercapainya pemerataan ekonomi. Kebijakan ini cenderung menguntungkan pelaku usaha besar yang memiliki modal dan akses yang lebih baik terhadap proses impor. Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah seringkali tersisih dan sulit berkembang. Soekarno dalam AMPERA selalu mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus merata dan berpihak pada kaum marhaen atau rakyat kecil.
4. **Sosialisasi dan Pengawasan yang Lemah**
Kebijakan ini juga dikritik karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan. Banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai aturan dan prosedur impor yang baru, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga seringkali kurang efektif, membuka peluang bagi praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
#### Solusi Berdasarkan Prinsip AMPERA
1. **Penguatan Industri Dalam Negeri**
Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah harus fokus pada penguatan industri dalam negeri. Ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha lokal, mendukung penelitian dan pengembangan (R&D), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Kebijakan proteksi yang lebih selektif juga perlu diterapkan untuk melindungi industri strategis nasional.
2. **Diversifikasi Ekonomi**
Diversifikasi ekonomi penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Pemerintah harus mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi baru yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan demikian, ketergantungan pada sektor tertentu dapat dikurangi, dan ekonomi nasional menjadi lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
3. **Penguatan Koperasi dan UMKM**
Soekarno selalu menekankan pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Pemerintah harus lebih serius dalam mendukung perkembangan koperasi dan UMKM melalui kebijakan yang berpihak pada mereka. Akses terhadap modal, teknologi, dan pasar harus diperluas untuk pelaku usaha kecil agar mereka mampu bersaing di pasar global.
4. **Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum**
Sosialisasi kebijakan harus dilakukan dengan lebih baik, sehingga semua pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas dan tepat waktu. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga harus diperketat dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor harus dijamin untuk mencegah praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
#### Penutup
Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, meskipun bertujuan baik, masih banyak menyisakan masalah yang perlu diatasi. Kritik berdasarkan prinsip AMPERA Soekarno mengingatkan kita bahwa kemandirian ekonomi adalah kunci bagi kemajuan bangsa. Dengan mengutamakan penguatan industri dalam negeri, diversifikasi ekonomi, dukungan kepada koperasi dan UMKM, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan Indonesia dapat mencapai kedaulatan ekonomi yang sejati.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI