Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kajian Ampera Sukarno: Kritik Terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024

30 Juli 2024   06:08 Diperbarui: 30 Juli 2024   06:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi kebijakan harus dilakukan dengan lebih baik, sehingga semua pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas dan tepat waktu. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga harus diperketat dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor harus dijamin untuk mencegah praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

#### Penutup

Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, meskipun bertujuan baik, masih banyak menyisakan masalah yang perlu diatasi. Kritik berdasarkan prinsip AMPERA Soekarno mengingatkan kita bahwa kemandirian ekonomi adalah kunci bagi kemajuan bangsa. Dengan mengutamakan penguatan industri dalam negeri, diversifikasi ekonomi, dukungan kepada koperasi dan UMKM, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan Indonesia dapat mencapai kedaulatan ekonomi yang sejati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun