Salah satu kritik utama terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah tidak tercapainya pemerataan ekonomi. Kebijakan ini cenderung menguntungkan pelaku usaha besar yang memiliki modal dan akses yang lebih baik terhadap proses impor. Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah seringkali tersisih dan sulit berkembang. Soekarno dalam AMPERA selalu mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus merata dan berpihak pada kaum marhaen atau rakyat kecil.
4. **Sosialisasi dan Pengawasan yang Lemah**
Kebijakan ini juga dikritik karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan. Banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai aturan dan prosedur impor yang baru, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga seringkali kurang efektif, membuka peluang bagi praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
#### Solusi Berdasarkan Prinsip AMPERA
1. **Penguatan Industri Dalam Negeri**
Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah harus fokus pada penguatan industri dalam negeri. Ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha lokal, mendukung penelitian dan pengembangan (R&D), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Kebijakan proteksi yang lebih selektif juga perlu diterapkan untuk melindungi industri strategis nasional.
2. **Diversifikasi Ekonomi**
Diversifikasi ekonomi penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Pemerintah harus mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi baru yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan demikian, ketergantungan pada sektor tertentu dapat dikurangi, dan ekonomi nasional menjadi lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
3. **Penguatan Koperasi dan UMKM**
Soekarno selalu menekankan pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Pemerintah harus lebih serius dalam mendukung perkembangan koperasi dan UMKM melalui kebijakan yang berpihak pada mereka. Akses terhadap modal, teknologi, dan pasar harus diperluas untuk pelaku usaha kecil agar mereka mampu bersaing di pasar global.
4. **Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum**