Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Seberapa Bahaya Omnibus Law di Mata AMPERA?

26 Juli 2024   10:23 Diperbarui: 26 Juli 2024   10:29 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/19525861/menurut-mahfud-md-demo-menolak-omnibus-law-karena-salah-paham

Omnibus Law, sebuah istilah yang semakin sering kita dengar dalam beberapa tahun terakhir, merupakan sebuah undang-undang yang menggabungkan berbagai peraturan menjadi satu kesatuan untuk memudahkan proses legislasi dan administrasi. Di Indonesia, Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu yang paling kontroversial. Undang-undang ini diklaim oleh pemerintah sebagai solusi untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, namun kritik terhadapnya datang dari berbagai kalangan, termasuk dari perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang diusung oleh Soekarno.

AMPERA adalah salah satu dari prinsip dasar perjuangan Soekarno yang menekankan pada perlindungan hak-hak rakyat kecil, keadilan sosial, dan kemandirian nasional. Dalam konteks ini, Omnibus Law dipandang sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai tersebut. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Omnibus Law dianggap berbahaya dari perspektif AMPERA Soekarno.

#### 1. **Kepentingan Oligarki di Atas Kepentingan Rakyat**

Omnibus Law sering kali dituduh sebagai kebijakan yang lebih menguntungkan oligarki dan pemodal besar daripada rakyat kecil. Soekarno sangat menentang pengaruh oligarki dalam perekonomian dan politik Indonesia. Ia percaya bahwa kekayaan negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir orang kaya. Dalam konteks ini, Omnibus Law yang memudahkan investasi asing dan memberikan kelonggaran bagi pengusaha besar, dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial yang diusung oleh Soekarno.

#### 2. **Pengabaian Terhadap Hak-hak Pekerja**

Salah satu kritik terbesar terhadap Omnibus Law adalah pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Undang-undang ini dianggap mengurangi perlindungan bagi buruh, mulai dari pengurangan pesangon, fleksibilitas tenaga kerja kontrak, hingga kemudahan dalam melakukan PHK. Soekarno selalu menekankan pentingnya perlindungan terhadap kaum pekerja sebagai tulang punggung pembangunan bangsa. Dalam pandangan AMPERA, pelemahan perlindungan pekerja ini merupakan langkah mundur yang berbahaya.

#### 3. **Pelemahan Terhadap Lingkungan Hidup**

Omnibus Law juga mendapat kritik tajam terkait aspek lingkungan. Banyak yang menilai bahwa undang-undang ini memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengabaikan standar lingkungan demi investasi. Soekarno, yang sangat menghargai kekayaan alam Indonesia, pasti akan mengecam setiap upaya yang merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Dalam pandangan AMPERA, perlindungan lingkungan adalah bagian integral dari kesejahteraan rakyat, dan merusaknya berarti mengkhianati amanat penderitaan rakyat.

#### 4. **Sentralisasi Kekuasaan**

Omnibus Law memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat, mengurangi peran pemerintah daerah dalam proses perizinan dan pengawasan. Soekarno, meskipun seorang nasionalis, juga mendukung desentralisasi dan peran aktif pemerintah daerah dalam pembangunan. Sentralisasi yang berlebihan bisa dilihat sebagai bentuk otoritarianisme yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemandirian lokal yang diusung oleh Soekarno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun