Konsep hak asasi manusia, meskipun berakar pada cita-cita yang mulia, sering bergulat dengan kontradiksi dan absurditas dalam penerapannya. Kesenjangan antara ideal dan realitas, relativisme budaya, manipulasi politik, ketimpangan ekonomi, dan peran aktor non-negara semuanya menantang universalitas dan efektivitas hak asasi manusia. Pendekatan yang lebih pragmatis, berdasarkan konteks dan keadilan, sangat penting untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar melayani martabat dan kesejahteraan semua individu.