Salah satu kekhawatiran terbesar terkait Omnibus Law adalah potensi re-sentralisasi kekuasaan. Banyak pihak berpendapat bahwa undang-undang ini mengurangi wewenang pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri. Sebagai contoh, banyak perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, kini dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini berpotensi mengurangi semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
#### 2. Pelanggaran Terhadap Hak-hak Pekerja
Omnibus Law juga dikritik karena dianggap mengurangi perlindungan bagi pekerja. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang fleksibilitas tenaga kerja, yang di satu sisi bisa meningkatkan daya saing, namun di sisi lain bisa melemahkan posisi tawar pekerja. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja, peningkatan angka PHK, dan ketidakpastian kerja.
#### 3. Kerusakan Lingkungan
Dengan proses perizinan yang lebih cepat dan mudah, kekhawatiran muncul terhadap potensi kerusakan lingkungan. Prosedur amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang disederhanakan bisa membuka peluang bagi perusahaan untuk mengabaikan aspek lingkungan demi percepatan proyek. Ini bisa berakibat buruk pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
### Menimbang Ancaman Re-sentralisasi
#### 1. Desentralisasi vs Sentralisasi
Sejak era reformasi, Indonesia telah mendorong desentralisasi kekuasaan untuk memberikan otonomi lebih kepada daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan yang lebih merata dan mendorong partisipasi lokal dalam pemerintahan. Omnibus Law, dengan kecenderungannya untuk menarik kembali beberapa wewenang ke pusat, bisa dilihat sebagai langkah mundur dari prinsip desentralisasi. Ini bisa memicu ketidakpuasan di tingkat daerah dan menimbulkan ketegangan antara pusat dan daerah.
#### 2. Keadilan dan Pemerataan Pembangunan
Meskipun Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, penting untuk memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Re-sentralisasi kekuasaan bisa memperparah ketimpangan antara pusat dan daerah, terutama daerah-daerah yang selama ini merasa terpinggirkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan daerah yang sudah maju, tetapi juga membantu daerah-daerah yang tertinggal.
#### 3. Keterlibatan Publik dan Akuntabilitas