Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Eksistensi UU TPKS Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dalam Perspektif AMPERA

17 Juli 2024   09:51 Diperbarui: 17 Juli 2024   09:59 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mediaunram.com/kekerasan-seksual-di-kampus-penyebab-dan-akib/?amp=1

### Implementasi UU TPKS

Implementasi UU TPKS memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Penegak hukum harus dilatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan profesional. Sistem peradilan harus memastikan bahwa proses hukum berjalan cepat dan adil. Selain itu, masyarakat perlu diberdayakan melalui edukasi agar memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan kasus kekerasan seksual.

### Tantangan dalam Penegakan UU TPKS

Meskipun UU TPKS memberikan landasan hukum yang kuat, tantangan dalam penegakannya tetap ada. Budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat Indonesia sering kali menghalangi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Stigma dan rasa malu yang dialami korban juga menjadi hambatan besar. Selain itu, infrastruktur hukum yang belum merata di seluruh Indonesia dapat menghambat akses korban terhadap keadilan.

### Kesimpulan

UU TPKS adalah langkah maju dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dalam perspektif AMPERA Soekarno, undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak rakyat, menjamin keadilan sosial, dan memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Namun, keberhasilan UU TPKS tidak hanya bergantung pada isi regulasinya, tetapi juga pada implementasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat AMPERA, kita harus terus berjuang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan memastikan setiap korban mendapatkan keadilan yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun